Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bantul Ikuti Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kabupaten Bantul menghadiri undangan rapat kerja teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 6-9 November 2022 di Hotel Ibis Trans Bandung yang diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Gelombang I, rakernis ini berlangsung selama 4 hari yang dihadiri 9 provinsi dan 117 kab/kota. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pemberikan pemahanan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 yang berkaitan dengan pemahaman teknis penanganan pelanggaran pemilu serta pola penanganan pelanggaran.

Secara teknis kegiatan ini peserta dibagi dalam 5 kelas dengan materi sebanyak 3 modul, pada setiap modulnya diawali dengan pretest dan diakhiri postest. Metode yang digunakan dalam kegiatan Rapat kerja teknis (rakernis) tersebut diantaranya: diskusi, presentasi, dan pemecahan (diskusi) untuk studi kasus. Penguatan pemahaman dari sisi teknis dalam proses penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan Perbawaslu No. 7 dan 8 Tahun 2022 mengalami perubahan, Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu juga akan banyak mengalami perubahan. Tetapi untuk Perbawaslu 31 tahun 2018 sampai saat ini masih digunakan menunggu Perbawaslu perubahan.

Ada 3 modul yang menjadi materi Rakernis Penanganan Pelanggaran.
Modul 1: Penanganan temuan dan laporan berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 lebih kepada pemahaman dan penfsiran terhadap peraturan; Modul 2: Penanganan Pelanggaran berdasarkan penerimaan Perbawaslu 7 Tahun 2022 dimana ada soal kasus yang dianalisa proses penenganan pelanggaran pemilu; Modul 3: Penanganan Pelanggaran Administrasi. Output dari kegiatan ini ada kesepahaman terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 serta terumuskannya mekanisme penenganan pelanggaran pemilu yang berkeadilan.

Harlina, selakuKetua Bawaslu Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa apa yang menjadi pelaksanaan Rakernis Penanganan Pelanggaran yang diadakan oleh Bawaslu RI ini maka Bawaslu Kabupaten Bantul akan menindaklanjuti dengan melakukan Rakernis di tingkat Kabupaten Bantul baik untuk SDM yang berada di jajaran Internal maupun di jajaran Panwaslu Kecamatan, agar ada pemahaman terkait proses Penanganan Pelanggaran dimana SDM Pengawas Pemilu ada peningkatan kapasitas untuk menunjang profesionalitas terhadap ketugasan Penanganan Pelanggaran.

Tag
Berita
Berita Utama
Publikasi