Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bantul Hadiri Rakernis Dalam Rangka Menyamakan Pola Penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2020.

Batam - Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 terdapat perbedaan dengan penyelesaian sengketa proses pada saat Pemilu 2019. Perbedaan tersebut terkait dengan waktu penanganan yaitu menggunakan hari kalender dimana pada Pemilu 2019 menggunakan hari kerja. Hal ini disampaikan dalam Rakernis Gelombang I yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 21 Oktober 2019 di Hotel Golden View Kepulauan Riau, Batam dan dihadiri salah satunya oleh Bawaslu Kabupaten Bantul. Rakernis terkait dengan Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020. Adapun yang menjadi tujuan dilaksanakan Rakernis antara lain :
  1. Pembahasan penyelesaian sengketa proses Pemilu baik sengketa antar peserta Pemilu atau sengketa peserta dengan KPU.
  2. Melakukan koreksi, kritik, dan masukan pada pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019.
  3. Menghimpun masukan dan kritik penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019.
  4. Mengetahui kemampuan peserta dalam melakukan penyelesaian sengketa Pemilu 2019.
  5. Memberi gambaran umum penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019.
  6. Menyamakan persepsi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu untuk pelaksanaan Pemilihan tahun 2020.
Bawaslu Kabupaten/ Kota diminta harus bisa melakukan tugas kewenangan penanganan penyelesaian proses Pemilihan dengan tepat dengan menghasilkan putusan yang tepat dan berdasar.
Tag
Berita Utama
Pilkada 2020
Publikasi
Sengketa
Uncategorized