Bawaslu Kabupaten Bantul Hadiri Pelantikan Tim Penggerak Kalurahan Anti Politik Uang (APU) Murtigading
|
Bantul - Jumat 22 Juli 2022 Bawaslu Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Nuril Hanafi menghadiri pelantikan Tim Penggerak Kalurahan Anti Politik Uang (APU) dan Pengukuhan Restrukturisasi LPMKal di pendopo Kalurahan Murtigading Kapanewon Sanden. Pelantikan TPK APU dilakukan oleh Drs. Sutrisno selaku Lurah Murtigading.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono, Sekretaris DInas PMK Pemkab Bantul Kurniantoro, Panewu Sanden yang diwakili Istiadi, Sutrisno Lurah Murtigading, Nur Raharjo Ketua Bamuskal Murtigading, dan segenap tamu undangan.
Tim Penggerak Kalurahan Anti Politik Uang (TPK APU) yang dilantik berjumlah 11 orang (Tim 11) yang terdiri dari tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi masyarakat yang telah melalui proses seleksi di awal bulan Juli kemarin yaitu seleksi administrasi, tulis, dan wawancara. Tim 11 tersebut akan melaksanakan amanat sebagai TPK APU pada periode 2022-2027 atau selama 5 tahun.
Bawaslu Kabupaten Bantul berharap dengan adanya pelantikan TPK APU Murtigading tersebut akan lebih menumbuhkan semangat menolak dan melawan praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu, Pilkada, dan Pemilihan Lurah Murtigading. Seperti diketahui bahwa Kalurahan Murtigading adalah Kalurahan/Desa pertama kali secara nasional yang mendeklarasikan diri sebagai Desa Anti Politik Uang (Desa APU) pada 22 April 2018 yang lalu dan saat ini telah diikuti oleh ribuan kalurahan/desa secara nasional termasuk 13 kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Selain itu Murtigading telah memiliki Peraturan Kalurahan (Perkal) Anti Politik Uang yang telah disahkan pada bulan Juni yang lalu. Terkait Perkal tersebut, semoga dapat diikuti oleh kalurahan lainnya di wilayah Kabupaten Bantul baik yang sudah maupun belum mendeklarasikan diri sebagai kalurahan APU.