Bawaslu Kabupaten Bantul Hadiri Forum Bersama yang diselenggarakan oleh Bawaslu DIY dan PTUN
|
Yogyakarta – Kamis 10 Februari 2022 Bawaslu Kabupaten Bantul menghadiri forum bersama yang diselenggarakan oleh Bawaslu D.I. Yogyakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Yogyakarta. Selain Bawaslu Kabupaten Bantul berkesempatan hadir pula pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se D.I. Yogyakarta dan Pimpinan Bawaslu D.I. Yogyakarta.
Kehadiran jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se D.I. Yogyakarta yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu D.I. Yogyakarta Bagus Sarwono, S.Pd.Si.,MPA disambut langsung oleh ketua PTUN Yogyakarta Herisman SH. S.Sos MAP. bersama wakil ketua, Hakim Panitera dan Sekretaris PTUN di Ruang sidang utama PTUN Yogyakarta yang beralamat di Jalann Raya Janti nomor 66, Modalan, Banguntapan, Bantul, D.I.Yogyakarta.
Ketua Bawaslu DIY menyampaikan bahwa Forum Bersama tersebut penting untuk dilakukan dengan memperhatikan hasil RDP Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu yang telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Ketua PTUN Yogyakarta menyambut baik acara Forum tersebut, dan harapannya pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 berjalan lancar. Forum bersama dimaksudkan untuk membangun kesepahaman kedua lembaga dalam fungsi penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, serta membangun persamaan persepsi antara PTUN dan Bawaslu.
Dalam forum tersebut disampaikan beberapa hal terkait regulasi dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dimana sesuai regulasi Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu, Bawaslu Propinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses yang terjadi antara peserta dengan penyelenggara akibat dikeluarkanya produk KPU, KPU Propinsi, atau KPU Kabuapten/Kota yang berupa SK maupun Berita Acara dan hasil penyelesaian sengketa yang diakukan berupa putusan yang bersifat final dan mengikat.
Tag
Berita
Berita Utama
Publikasi
Sengketa