Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bantul Gencarkan Sosialisasi Anti Politik Uang ke Desa – Desa di Bantul

BANTUL- Minggu 24 Februari 2020  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul terus gencarkan sosialisasi untuk menolak politik uang dan mencegah adanya pelanggaran kaitanya dengan netralitas, dalam acara Rembug Warga Tahunan dan Senam Massal yang di selenggarakan oleh BKM Bina Usaha Desa Canden di Balai Desa Canden menjadi wadah sosialisasi untuk mendorong masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam gerakan anti politik uang. Sosialisasi dari  Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Supardi meyampaikan bahwa penyelenggara pemilu yang meliputi KPU, Bawaslu dan DKPP yang mempunyai peran dan tugasnya masing masing.   KPU bertugas  dalam penyelenggaraan teknis pemilu, Bawaslu bertugas sebagai penyelenggara pengawasan pada setiap tahapan pemilu dan DKPP bertugas mengadili penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul ada aturan yang mengatur kaitanya dengan netralitas ASN, dimana ASN tersebut tidak hanya PNS  namun juga tenaga kontrak yang di biayai oleh anggaran pemerintah juga termasuk.  Atur lain  juga tentang Netralitas TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa.  Dalam penyelenggaraan pemilihan pihak-pihak tersebut dituntut untuk netral alias tidak boleh dukung mendukung dalam hal pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul. Berkaitan dengan sanksi terhadap netralitas ASN, TNI dan Polri nantinya akan di berikan oleh Instasi terkait, Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan. Misal  untuk Kepala Desa yang tidak netral sanksi bisa di berikan dari atasanya bisa oleh Camat,  Bupati atau atasannya yang lebih tinggi lagi.  Untuk politik uang aturan Undang- undang Pemilihan Kepala Daerah berlaku seperti Undang-undang KPK, baik pemberi dan penerima dapat terkena jeratan pidana pemilu. Dalam hal penegakan hukum pidana pemilu Bawaslu Kabupaten Bantul berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Kepolisian dan Kejaksaan jika terpenuhi semua unsur kemudian  langkah terakhir masuk ke pengadilan, proses itu memakan waktu yang cukup sesuai ketentuan, sehingga masyarakat agar berhati-hati jangan sampai berurusan dengan hukum, kaitanya dengan aturan penyelenggaraan pemilihan Kepala Derah bagi masyarakat yang paham bisa ditanyakan pada penyelenggara pemilu khususnya di jajaran pengawas pemilu. Kegiatan Rembug Warga Tahunan dan senam massal tersebut di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bantul, Sekcam Keamatan Jetis, Kepala Desa beseta jajarannya, Dosen Fakultas Hukum UII dan tokoh masyarakat, sebagai hiburan warga Desa Canden  selain acara senam masal juga adanya orgen tunggal menjadi hiburan tersendiri, tidak hanya itu  pembagian doorprize menjadi menjadi daya tarik tersendiri bagi warga Canden. Di Canden juga telah terbentuk Forum Warga Peduli Canden dengan visi dan misi “Wujudkan Canden Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Menuju Canden Yang Adil dan Makmur. SDM Unggul Indonesia Maju.  Forum.ini mendeklarasikan untuk tolak poitik uang baik di Pemilihan Kepala  Desa maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul, gerakan seperti ini harapanya menjadi gerakan yang masif dan dapat di ikuti oleh warga masyarakat lainya. Supardi juga berharap nantinya dalam pemilihan Kepala Desa Canden agar mengawali penyelenggaran Pilurdes ini dengan tidak adanya politik uang sekalipun Bawaslu dari sisi penyelenggaraan tidak berwenang melakukan pengawasan, Tapi ada gerakan dari masyakarat yang juga dapat turut melakukan pengawasan agar dalam proses pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bantul dan pemilihan  Kepala Desa Canden tidak di ciderai dengan politik uang. “Politik uang biasanya di awali dari pemilu/pemilihan seperti halnya pemilihan  Kepala Desa. Untuk menjadi Desa Anti Politik Uang,  Desa Canden bisa belajar bersama dengan Desa Murtigading yang mulai Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2016  telah lebih dulu melakukan gerakan anti politik uang.  Namun Tim relawan anti politik uang harus netral tidak memihak kepada salah satu calon, berada  di luar dari Panitia Pilurdes sehingga bersifat independent. Di Murtigading   ada 11 tokoh masyarakat yang bergerak mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tolak politik uang  saat Pilurdes 2016. Ketentuan sanksi politik  uang diatur atas dasar persetujuan bersama oleh calon, panitia pilurdes dan perwakilan masyarakat termasuk Tim Relawan Desa APU Murtigading. Berawal dari momentum Pemilihan  Kepala Desa ini  dapat menjadi kebiasaan masyarakat untuk menolak politik uang.  Sehingga nantinya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2020 tidak di warnai dengan pelanggaran adanya politik uang dan netralitas sehingga melahirkan pemimpin yang berkualitas berintegritas dan bermartabat sesuai dengan apa diinginkan oleh masyarakat Kabupaten Bantul. Divisi Pengawasan Bawaslu Bantul
Tag
Berita Utama
Pilkada 2020
Publikasi