Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bantul Gelar Sharing Knowledge Bahas Putusan MK Nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Foto Sharing Knowledge Bahas Putusan MK

Foto Sharing Knowledge

Bantul – Bawaslu Kabupaten Bantul kembali menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami perkembangan hukum kepemiluan. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh personil Bawaslu Kabupaten Bantul ini mengangkat tema "Mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024", yang membahas perselisihan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024. Perkara tersebut merupakan perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA) terhadap penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU.

Dalam pemaparannya, narasumber, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bantul, Muhammad Rifqi Nugroho, mengulas secara sistematis kronologi perkara, pokok permohonan, jawaban para pihak, proses pembuktian, hingga pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara. Pembahasan difokuskan pada bagaimana Mahkamah menilai dalil mengenai dugaan pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara peserta pemilu lain melalui pengujian terhadap alat bukti, keterangan saksi, serta dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap tingkatan.

Rifqi menegaskan bahwa pembelajaran dari putusan ini tidak hanya terletak pada amar putusan, tetapi juga pada proses pembuktian yang berlangsung di persidangan. "Melalui kajian putusan Mahkamah Konstitusi, kita dapat memahami bagaimana setiap dalil diuji dengan alat bukti yang sah. Hal ini menjadi pembelajaran penting bagi jajaran Bawaslu agar semakin cermat dalam melakukan pengawasan, menyusun keterangan, dan mendokumentasikan fakta sejak tahapan pemilu berlangsung," ujar Rifqi.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi. Pada sesi diskusi, peserta turut membahas hubungan antara perselisihan hasil pemilu dengan dugaan pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, maupun pelanggaran kode etik. Diskusi menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, sedangkan dugaan pelanggaran lainnya tetap diproses melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang. Selain itu, keterangan Bawaslu dalam persidangan memiliki posisi strategis sebagai salah satu bahan pertimbangan Mahkamah, sementara fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum lain sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Sharing Knowledge ini, Bawaslu Kabupaten Bantul terus berkomitmen membangun budaya belajar di lingkungan organisasi. Penguatan kapasitas melalui kajian putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu meningkatkan kompetensi jajaran Bawaslu dalam memahami dinamika hukum kepemiluan serta menjadi bekal dalam melaksanakan tugas pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran pada tahapan pemilu maupun pemilihan yang akan datang.

Penulis : Dhifa

Tag
Sharing Knowledge