Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bantul Eksaminasi Undang - Undang Pemilu dan Undang - Undang Pilkada

KOTA YOGYAKARTA - Selasa, 19 November 2019 Bawaslu Kabupaten Bantul menghadiri Seminar aeksaminasi Undang - Undang Pemilu dan Undang - Undang Pilkada yang digelar Bawaslu D.I.Yogyakarta di KJ Hotel Jl. Parangtritis No.120, Mantrijeron, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Acara Eksaminasi digelar dalam rangka persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dikarenakan ada beberapa permasalahan yang perlu didiskusikan. Seminar dilaksanakan dari adanya wacana untuk perubahan pelaksanaan Pemilihan tentang Pilkada. Pilkada tahun 2010 yang masih menggunakan Undang - Undang Nomor 15 tahun 2011, kemudian muncul Perpu Nomor 1 tahun 2015 yang berubah menjadi Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan diubah lagi menjadi Undang - Undang Nomor 10 tahun 2016. Permasalahan yang muncul ada beberapa hal yang tidak sinkron lagi karena Lembaga Pengawas Kabupaten menjadi Bawaslu yang permanen untuk saat ini. Dari sisi penanganan pelanggaran ada perbedaan antara Undang - Undang Nomor. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana waktu penanganan pelanggaran berdasarkan hari kerja. Sedangkan di Undang - Undang Pemilihan masih menggunakan hari kalender. Waktu penanganan pelanggaran hanya 5 hari, sedangkan di Undang - Undang Pemilu adalah 14 hari kerja. Output dari proses penanganan pelanggaran berupa rekomendasi. Kalau tidak ada perubahan Undang-Undang dimungkinkan Penanganan Pelanggaran tidak dapat optimal seperti halnya di Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017. Disisi lain potensi sengketa juga cukup tinggi, terutama dalam proses pencalonan. Karena pada saat pencalonan inilah ada potensi pihak yg dirugikan kaitannya nasib seseorang yang akan mencalonkan diri. Untuk itu diharap peran serta aktif dari peserta diskusi hari ini. Dan diharapkan peserta dapat mengikuti acara seminar sampai selesai.  
Tag
Berita Utama
Pilkada 2020
Publikasi