Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bantul Buka Posko Pengaduan Masyarakat

Bawaslu Kabupaten Bantul telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan sebagai bentuk tindaklanjut Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasl 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ini Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan sosialisasi dan/atau himbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan data pribadi tidak dicatut dalam keanggotaan dan/atau pengurus Partai Politik di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), pengecekan dilakukan melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Apabila ada masyarakat yang keberatan terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik maka dapat menyampaikan hal tersebut kepada Posko Pengaduan Masyarakat.

Ayo cek diri anda apakah terdaftar menjadi anggota Partai Politik.
Apabila anda bukan anggota Partai Politik namun nama anda terdaftar segera buat aduan kepada Bawaslu Kabupaten Bantul melalui nomor tertera dan bisa juga datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul.

#AyoAwasiBersama

#BersamaRakyatAwasiPemilu

#BersamaBawasluTegakkanKeadilanPemilu

#PemiluBersih

#PemiluBerintegritas

Tag
Berita
Berita Utama
Pencegahan