Bawaslu Kabupaten Bantul Bedah Unsur Pasal Pidana Pemilu
|
Bantul - Senin, 25 April 2022, Bawaslu Kabupaten Bantul mengadakan rapat koordinasi dalam rangka meningkatkan kapasitas pada Penanganan Pelanggaran mengenai Pemenuhan Unsur Pidana Pemilu. Sehubungan dengan semakin mendekatnya tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan bedah unsur pasal pidana Pemilu yaitu pasal pidana yang terdapat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal ini merupakan suatu upaya dari Bawaslu Kabupaten Bantul sebagai persiapan dalam menghadapi peristiwa hukum pidana pada tahapan Pemilu, sekaligus untuk menelaah apabila terdapat pasal yang berpotensi menimbulkan suatu pelanggaran dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang akan datang.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat, Kepala Sub Bagian Administrasi, dan Staf Bawaslu Kabupaten Bantul. Dalam rangka memberikan arahan dan bimbingan, Bawaslu Kabupaten Bantul juga mengundang Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh. Amir Nashiruddin, S.Hi dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran, Aulia R. Hidayat.
Dalam membuka acara tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina,S.H. menyampaikan bahwa pemenuhan unsur terhadap pasal pidana bukanlah hal yang mudah, karena dalam pelaksanaannya nanti akan banyak debatable antara pemenuhan hukum positif atau pengutamaan hukum progresif.
Rapat koordinasi diakhiri dengan kesimpulan bahwa Bawaslu sebagai Penegak Hukum tidak boleh hanya melihat dari sisi Hukum Positif saja, tetapi juga harus mengutamakan Hukum Progresif sebagai acuan dalam penegakan Tindak Pidana Pemilu.
Tag
Berita
Berita Utama
Publikasi