Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan 2020

Bantul - Selasa, 9 November 2021 Bawaslu D.I. Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka Evaluasi Penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan Tahun 2020. Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Hotel Novotel Yogyakarta dihadiri oleh jajaran Bawaslu D.I. Yogyakarta, Ketua dan Anggota, Plt Kajati, Kapolda DIY dan Sentra Gakkumdu Provinsi D.I. Yogyakarta, Sentra Gakkumdu Kabupaten Bantul,Gunung Kidul,Sleman serta koordinator PP Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo. Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan Tahun 2020 dilaksanakan dengan penyampaian beberapa materi oleh nara sumber dan dilanjutkan dengan diskusi. Dari seluruh peserta rapat koordinasi dibuat 3 kelompok untuk mendiskusikan hal - hal yang menjadi masalah atau kendala dari aspek regulasi dan aspek teknis dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pemilihan tahun 2020. Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina, S.H berharap ada perbaikan regulasi dan juga ada peningkatan komitmen dan konsistensi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Bantul terutama dalam proses penanganan pelanggaran khususnya pidana Pemilu maupun Pemilihan serentak tahun 2024. "Bawasannya apa yang menjadi evaluasi tentang regulasi yang menyangkut beberapa Pasal yang menjadi kelemahan dalam rangka penegakan hukum pidana pemilu kita berharap ada suatu terobosan dari sisi progresifitas dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Bantul karena dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan 2024 besok tidak akan ada revisi karena memang kesepakatan pemerintah dan DPR Undang-Undang masih menggunakan Undang-Undang yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk pelaksanaan Pemilu dan untuk Pemilihan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.  progresifitas dilakukan dalam rangka adanya kepastian hukum pada proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu maupun Pemilihan serentak 2024. Apa yang menjadi suatu proses penanganan pelanggaran pidana pemilu dan Pemilihan terkait syaarat formil materiil kalau sudah terpenuhi maka Sentra Gakkumdu harus komitmen dan konsisten untuk penyamaan persepsi tindak lanjut prosesnya. Komitmen dan konsistensi dalam penegakan hukum pidana pemilu dilakukan dalam rangka mewujudkan azas Pelaksanaan Pemilu yang Luber Jurdil. penyelenggaraannya yaitu asas Luber Jurdil untuk menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang amanah dan berintegritas." imbuh Harlina, S.H. Sentra Gakkumdu D.I. Yogyakarta dari unsur Kepolisian  Polda D.I. Yogyakarta dalam sambutannya pun berharap keberadaan Sentra Gakkumdu dapat memberikan manfaat positif dan nyata untuk menghadirkan Pilkada yang demokratis, terpercaya, dan berkualitas dalam agenda Pemilihan yang akan datang, dan mengingatkan kepada peserta Rapat agar senantiasa menjaga netralitas, independensi, dan objektifitas dalam menghadirkan upaya penegakan hukum yang imparsial tidak memihak, dan bebas dari kepentingan tertentu. Sentra Gakkumdu D.I. Yogyakarta dari unsur Kejaksaan Tinggi  D.I. Yogyakarta dalam sambutannya pun berharap Rakor Gakkumdu ini menjadi entry point untuk mengoptimalkan sinergi dan koordinasi dari semua unsur di dalam Sentra Gakkumdu DIY, baik unsur Bawaslu Propinsi dan/atau Panwas Kab/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri di wilayah DIY. Selain itu, Rakor Gakkumdu ini dapat menghasilkan suatu hasil evaluasi yang baik agar kendala dan permasalahan yang terjadi dalam pemilihan tahun 2020 dapat dicarikan solusi pemecahan masalahnya untuk perbaikan pemilihan di masa mendatang. /*AG
Tag
Berita
Berita Utama
Publikasi
Uncategorized