Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Tingkatkan Sinergitas dan Mensosialisasikan Pasal Larangan dan Sanksi pada Tahapan Pemilu dengan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Bantul - 14 Juli 2022 Bawaslu Kabupaten Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Peningkatan sinergitas pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Pemerintah Kabupaten Bantul serta mensosialisasikan regulasi terkait pasal larangan dan sanksi pada tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dihadiri pejabat Sekretariat dan OPD Pemerintah Kabupaten Bantul bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Bantul.

Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Bantul menyampaikan kepada peserta rapat koordinasi bawasannya tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 sudah dimulai dan Bawaslu Kabupaten Bantul sudah melakukan pengawasan dan saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran peserta Pemilu.

Disampaikan juga terkait ketugasan dimana Bawaslu Kabupaten Bantul mempunyai tugas antara lain pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Terkait dengan ketugasan Bawaslu Kabupaten Bantul meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bantul untuk ikut andil dan berperan terhadap apa yang menjadi ketugasan Bawaslu Kabupaten Bantul sesuai tugas dan kewenangan masing-masing secara proporsional seperti apa yang sudah dituangkan dalam perjanjian kerjasama.

Bawaslu Kabupaten Bantul juga mensosialisasikan regulasi terkait pasal larangan dan sanksi pidana pada tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada peserta.Sosialisasi dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang muncul dalam setiap Tahapan Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Bantul berharap pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 tidak ada pelanggaran pidana diantaranya terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh ASN di Pemerintahan Kabupaten Bantul.

Tag
Berita
Berita Utama
Publikasi