Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul, Tingkatkan Pemahaman Penyelesaian Sengketa

Kegiatan Diskusi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Foto Kegiatan Diskusi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu se-D.I. Yogyakarta

BANTUL - Kamis 23 April 2026 Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta khususnya Divisi  Hukum dan Penyelesaian Sengketa bersama Bawasli D.I. Yogyakarta menyelenggarakan diskusi bersama  tentang Putusan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kotabaru Nomor 01/PS.REG/BWSL.KBR.22.09/VIII/2018 .

Pokok Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum atas keputusan KPU Kabupaten Kotabaru Nomor: 01/PS.REG/BWSL.KBR.22.09/VIII/2018  yang menjadi topik diskusi yaitu adannya permohonan dari Partai Golkar dimana terdapat salah  satu Bakal Calon Legislatif Partai GOLKAR tidak memenuhi syarat dan namanya di coret dari Daftar Calon Sementara Partai GOLKAR pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dengan mengeksaminasi putusan penyelesaian sengketa dari Bawaslu Kabupaten Kotabaru tersebut harapannya Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta khususnya Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang hadir dalam kegiatan tersebut dapat belajar bersama dalam menyelesaikan sengketa proses khususnya sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu dan dapat memutus dan menyusun putusan dengan baik apabila dalam penyelenggaraan Pemilu kedepan terdapat permohonan penyelesaian sengketa proses.

Kegiatan diskusi dilaksanakan melalui media daring zoom meeting dan dalam kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Bantul berkesempatan sebagai narasumber Agtus Veri Hatmoko Staf Sekretariat yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bantul untuk memaparkan materi sebagai pemantik jalannya diskusi. "Dalam menyusun putusan sudah ada aturan baku yang mengatur strukturnya dan itu harus dipedomani" ujar Agtus.

Kegiatan diskusi dihadiri oleh Anggota Bawaslu D.I. Yogyakarta beserta jajaran sekretariat yang membidangan hukum dan penyelesaian sengketa, Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta jajaran sekretariat.