Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Tingkatkan Kapasitas Teknik Pembuktian dan Penyusunan Putusan

Bantul – Dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 khususnya untuk melaksanakan tugas dan wewenang dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu/Pilkada, pada hari Selasa 21 Desember 2021 Bawaslu Kabupaten Bantul menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring tentang teknik pembuktian dan penyusunan putusan dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu. Kegiatan yang berlangsung kurang lebih tiga jam tersebut dihadiri oleh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota se D.I. Yogyakarta dan jajaran Bawaslu D.I. Yogyakarta dengan menghadirkan nara sumber yang kompeten di bidangnya seperti Dr. Lilik Mulyadi, S.H.,M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dan Yon Mahari, S.H. Hakim pengadilan negeri Kalabahi Alor Nusa Tenggara Timur. Dalam kesempatan tersebut, banyak hal yang disampaikan para narasumber seperti pengertian pembuktian, aspek yang dibuktikan, pembuktian dalam sengketa Pemilu, sistem pembuktian dalam penanganan pelanggaran administrasi, sistem pembuktian dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, dimensi pembuktian, alat bukti tertulis, saksi, keterangan ahli, perbedaan antara saksi dengan ahli, teknik pembuktian surat, teknik pembuktian saksi, teknik pembuktian keterangan ahli, penyusunan putusan, serta pembuktian dan penerapan pembuktian pada putusan. Peningkatan kapasitas SDM tentang teknik pembuktian dan penyusunan putusan sangat penting karena untuk memeriksa alat bukti dan juga saksi ataupun ahli, majelis adjudikasi yang terdiri dari komisioner Bawaslu harus mempunyai keahlian khusus untuk melakukan eksplorasi terhadap alat bukti dan juga saksi untuk mendapatkan keyakinan terhadap kebenaran materiil dari perkara yang diperiksa. Hal ini berkaitan dengan salah satu tugas Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu menyelesaikan sengketa proses dimana salah satu tahapan dalam penyelesaian sengketa proses adalah sidang terbuka dan dibuka untuk umum dan dalam persidangan salah satu tahap persidangan adalah melakukan pembuktian dengan memeriksa alat-alat bukti dan meminta keterangan saksi yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan. Dengan diadakannya peningkatan kapasitas ini diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se D.I. Yogyakarta khususnya Kabupaten Bantul mempunyai pengetahuan yang baik dalam mengeksplorasi alat bukti, saksi dan ahli yang dapat meyakinkan majelis adjudikasi untuk membuat pertimbangan hukum dan memutus perkara yang diperiksa secara adil sesuai dengan fakta di persidangan.
Tag
Berita
Berita Utama
Publikasi