Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Tingkatkan Kapasitas SDM dalam Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

Kegiatan dilaksanakan secara daring dengan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Bantul

Kegiatan dilaksanakan secara daring dengan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Bantul

Bawaslu Kabupaten Bantul pada Jumat (8/5/2026) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bertajuk “Dua Pilar Keadilan Pemilu: Menegaskan Perbedaan Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa” yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bantul, Muhammad Rifqi Nugroho dan Koordiantor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bantul, Ari Sukowati dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Bantul, khususnya staf dari seluruh divisi di lingkungan sekretariat. Peningkatan kapasitas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran Bawaslu dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Dalam pemaparannya, Rifqi menekankan bahwa terdapat dua kebutuhan dasar yang perlu terus diakselerasi oleh jajaran Bawaslu, yakni penguatan basic skill dan soft skill. Dari sisi basic skill, jajaran penerima laporan dituntut memiliki pemahaman yang kuat terhadap ketentuan hukum kepemiluan. Selain itu, Rifqi juga menyoroti pentingnya soft skill dalam penerimaan laporan. Ia menegaskan bahwa Bawaslu harus mampu menghadirkan rasa aman dan nyaman kepada pelapor sebagai bentuk pelayanan kelembagaan yang profesional dan terpercaya.

“Penerima laporan harus menjadi wajah lembaga dalam konteks penerimaan laporan pelanggaran. Pelapor harus merasa nyaman sehingga percaya bahwa laporannya akan ditindaklanjuti secara serius” jelasnya.

.

Selain penyampaian materi, kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi dan studi kasus. Peserta diberikan sejumlah contoh kasus untuk dianalisis bersama guna menentukan apakah suatu peristiwa termasuk kategori laporan pelanggaran atau permohonan sengketa proses pemilu. Diskusi tersebut menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap mekanisme penanganan perkara kepemiluan.

Peserta juga mendapatkan pembahasan teknis mengenai pengisian Form B1 atau Formulir Laporan Pelanggaran yang digunakan dalam proses penerimaan laporan. Setelah sesi materi, peserta diberikan tugas menyusun Form B1 berdasarkan contoh kasus yang telah diberikan untuk kemudian dibahas kembali pada pertemuan selanjutnya sebagai bahan evaluasi bersama.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bantul berharap seluruh jajaran dapat semakin memahami tata cara penanganan pelanggaran dan sengketa secara tepat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Salsabila 

Tag
Berita Utama
Bawaslu Bantul
simulasi penerimaan laporan
Penanganan Pelanggaran