Bawaslu Bantul Gelar Rapat Penyusunan Renstra 2025–2029
|
Bantul — Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar Rapat Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 pada Kamis (7/5/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal penyusunan arah kebijakan dan strategi pengawasan kepemiluan lima tahun ke depan sekaligus menindaklanjuti Renstra Bawaslu Tahun 2025–2029 sebagai pedoman strategis kelembagaan.
Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul, Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian, serta perwakilan staf sekretariat. Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan pembahasan terkait arah kebijakan, penyusunan target kinerja, serta strategi pengawasan kepemiluan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bantul, Romdhiatun, menyampaikan bahwa penyusunan Renstra perlu memperhatikan kondisi riil di daerah agar program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif melalui dokumen perencanaan Bawaslu. “Renstra menjadi pedoman strategis pelaksanaan program dan kegiatan selama lima tahun ke depan, serta menjadi dasar penyusunan perencanaan kerja dan penganggaran,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menegaskan bahwa penyusunan Renstra tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga harus mampu menggambarkan kondisi demokrasi dan pengawasan pemilu di Kabupaten Bantul secara substantif. “Renstra harus mampu memotret dinamika pemilu dan demokrasi di Bantul secara menyeluruh. Data partisipasi pemilih, partisipasi pemilih penyandang disabilitas, hingga hasil penanganan pelanggaran pemilu menjadi bagian penting dalam menggambarkan kondisi pengawasan kepemiluan di daerah,” ujar Didik.
Ia juga menambahkan bahwa Renstra memiliki peran penting dalam keseluruhan sistem perencanaan kelembagaan Bawaslu. “Renstra akan menjadi dasar penyusunan IKU, Renja, hingga RKA. Karena itu, penyusunannya harus benar-benar memperhatikan kebutuhan pengawasan kepemiluan ke depan, termasuk kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029,” tambahnya. Selain membahas arah kebijakan strategis, rapat juga membagi tim penyusunan dan mitigasi risiko pada masing-masing subbagian guna mempercepat proses penyusunan dokumen Renstra.
Melalui penyusunan Renstra Tahun 2025–2029 ini, Bawaslu Kabupaten Bantul berharap dapat memperkuat kualitas pengawasan kepemiluan serta mendorong terwujudnya demokrasi yang substantif di Kabupaten Bantul.
Penulis: Savrilia