Bawaslu Bantul, Tingkatkan Kapasitas Panwascam Tentang Penyelesaian Sengketa
|
Bawaslu Bantul, Tingkatkan Kapasitas Panwaslu Kecamatan Tentang Penyelesaian Sengketa Bantul - Rabu, 08 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Bantul gelar rapat koordinasi membahas Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 via daring menggunakan media Google Meet dengan Panwaslu Kecamatan, Staf Panwaslucam dan Panwaslu desa se Kabupaten Bantul. Rapat Koordinasi ini dilakukan dengan tujuan untuk memebrikan pemahaman kepada panwaslu Kecamatan beserta jajaran memahami regulasi dan teknis penyelesaian sengketa khususnya sengketa antar peserta pemilihan yang nantinya Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan untuk melakukan penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilihan pada pemilihan Bupati wakil Bupati di bantul pada tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 desember 2020 yang akan datang dengan mandat untuk penyelesaian sengketa antar peserta pada pilihan bupati wakil bupati tahun 2020 pada saat tahapan kampanye dari Bawaslu Kabupaten Bantul.
Rapat koordinasi yang digelar kurang lebih selama 3 jam tersebut dihadiri kurang lebih 128 yang terdiri dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan beserta staf, dan Pengawas Pemilu Desa se Kabupaten Bantul mengupas beberapa hal yang termuat dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Beberapa point penting yang disampaikan oleh Nara Sumber pada acara tersebut Ibu Sutrisnowati, SH.,MH.,M.Psi (Anggota Bawaslu D.I. Yogyakarta Divisi Penyelesaian Sengketa) antara lain:
- Unsur - unsur sengketa dalam Pemilihan
- Penyebab munculnya sengketa
- Syarat - syarat terjadinya sengketa
- Ruang lingkup terjadinya sengketa proses
- Fungsi Penyelesaian Sengketa Proses Sengketa Antar Peserta
- Perbedaan Sengketa Pemilihan dengan Pelanggaran Pemilihan.
Tag
Berita Utama