Bawaslu Bantul Terima Supervisi Bawaslu DIY
|
Bantul - Selasa, 12 Juli 2022 Bawaslu Kabupaten Bantul menerima supervisi dari Bawaslu D.I. Yogyakarta terkait dengan persiapan pengawasan pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu dan mengidentifikasi potensi dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu. Identifikasi dilakukan dengan tujuan agar potensi Pelanggaran bisa ditekan seminim mungkin dan bisa diantisipasi dengan upaya pencegahan.
Supervisi Bawaslu D.I. Yogyakarta diwakili oleh Sri Rahayu Werdiningsih, S.H. selaku Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu D.I. Yogyakarta beserta staf teknis yang membidangi penanganan pelanggaran. Supervisi ditemui langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul.
Bawaslu Kabupaten Bantul menyampaikan potensi pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan pada Pemilu sebelumnya. Ada beberapa hal potensi pelanggaran pada saat pendaftaran Peserta Pemilu diantaranya keterlibatan anggota BPD dan ASN menjadi Pengurus Parpol, kegandaan keanggotaan pendukung Parpol, Pemalsuan dokumen dukungan keanggotaan, pencatutan subyek yang diatur netralitasnya menjadi anggota parpol serta pendaftaran parpol di akhir waktu pendaftaran, kantor parpol yang tidak representatif dan terkesan sebatas sebagai formalitas pemenuhan syarat.