Bawaslu Bantul Supervisi Pengawas Pemilihan Kecamatan Banguntapan
|
BANTUL - Jum'at, 03/01/2020 Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan supervisi ke Kecamatan Banguntapan dalam rangka persiapan perekrutan staff sekretariat Pengawas Pemilihan Kecamatan Banguntapan, program pokdarlih dan tahapan Pilkada.
Dalam supervisi tersebut Bawaslu Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa perekrutan staff diharapkan untuk memilih staff yang mempunyai kapasitas, profesional dan berintegritas. Jangan sampai memilih staff yang masih ada hubungan kekeluargaan(suami istri) karena ditakutkan kedepannya akan menimbulkan masalah. Kehati-hatian juga harus dilakukan dalam memilih staff karena kita sebagai lembaga pengawas selalu diawasi oleh masyarakat, jangan sampai ada KKN di dalam perekrutan staff ini.
Paryono selaku Ketua Pengawas Pemilihan Kecamatan Banguntapan menyampaikan bahwa untuk di Kecamatan Banguntapan sendiri sudah ada 9 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon staff pengawas Kecamatan.
Dalam waktu dekat diharapkan Pengawas Kecamatan sudah memulai program Pokdarlih (Kelompok Sadar Pemilihan) harapan Drs. Supardi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul. Untuk program Pokdarlih ini nantinya akan bersifat kelompok sejumlah masyarakat. Apabila ada keterbatasan dalam masalah pemahaman regulasi nantinya dalam Pokdarlih ini dapat didampingi terlebih dahulu.
Dalam sosialisasinya diharapkan dikuatkan dalam masalah Anti Politik Uang, karena regulasi Pilkada berbeda dengan regulasi Pemilu kemarin. Dalam regulasi Pilkada sekarang tidak hanya pemberi saja yang dapat dipidanakan tetapi juga penerima.
Kaitannya dengan tahapan yang sudah dekat adalah Tahapan pemenuhan syarat Pencalonan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.
KPU Kabupaten Bantul mengeluarkan pengumuman Nomor : 922/PL.02.2-PU/3402/KPU-Kab/XII/2019 yang berisi tentang penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati. Untuk syarat Bacalon perseorangan ini harus mengumpulkan dukungan sebanyak 53.026 yang tersebar di 9 Kecamatan. Penerimaan berkas nantinya akan dilakukan di KPU Kabupaten Bantul pada tanggal 19 – 23 Februari 2020. Kemudian bila terpenuhi akan dilakukan penelitian administrasi pada tanggal 27 Februari 2020 sampai 25 Maret. Setelah proses penelitian administrasi inilah akan dilakukan Verifikasi Faktual yang dilakukan di lapangan dan akan menjadi fokus pengawasan.
Diharapkan nantinya pengawas tingkat Kecamatan dan Desa untuk selalu siap apabila akan mengawasi proses Verifikasi Faktual dilapangan, karena Kecamatan Banguntapan ini menjadi kecamatan yang luas dan dimungkin dukungan perseorangan berasal dari Kecamatan Banguntapan juga. (WS)
Tag
Berita Utama
Panwas Pemilihan
Pilkada 2020
Publikasi