Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Sosialisasikan Perbawaslu Baru Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan

BANTUL- Rabu, 13 Mei 2020 Bawaslu Bantul Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota kepada jajaran internal Bawaslu Kabupaten Bantul yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Divisi Penyelesaian Sengketa Jumarno, S.H. Menyelesaikan sengketa Pemilihan adalah Tugas Bawaslu Kabupaten yang ditugaskan oleh Undang - Undang tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut maka, Bawaslu Bantul menyiapkan diri baik sarana prasarana maupun SDM yang ada di Bawaslu Kabupaten Bantul. Sosialisasi ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas SDM dalam menyelesaikan sengketa Pemilihan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
"Semua SDM yang ada di Bawaslu Kabupaten Bantul memahami dan menguasai pengetahuan dalam menyelesaikan sengketa  pemilihan dan siap jika ada permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pemohon" harapan Jumarno, S.H selaku Anggota dan Divisi Penyelesaian Sengketa.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul disampaikan terkait aturan dan pasal - pasal baru  serta tata cara penyelesaian sengketa yang ada di Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Beberapa contoh perbedaan yang ada pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dengan Perbawaslu sebelumnya antara lain pada ruang lingkup, obyek sengketa, Pengecualian Obyek Sengketa, Para Pihak, Permohonan Penyelesaian Sengketa, Jawaban Termohon, Kuasa Hukum Para Pihak, dan Musyawarah.  
Tag
Berita Utama
Pilkada 2020
Publikasi
Uncategorized