Bawaslu Bantul, Sosialisasikan Netralitas ASN di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul
|
BANTUL - Kamis, 21 November 2019 Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan audiensi ke Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul dalam rangka pencegahan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 terkait netralitas ASN, dan Bawaslu Kabupaten Bantul berharap pelanggaran terkait netralitas ASN yang terjadi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 tidak terulang kembali di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Jumarno menyampaikan bahwa kegiatan - kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul seperti gelar budaya, pentas seni, dan lainnya yang melibatkan masyarakat umum sangat berpotensi adanya dugaan pelanggaran karena bisa saja terjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati menggunakan acara tersebut untuk kampanye, meskipun pada saat ini belum ditetapkan peserta Pemilihan. Hal inilah yang melatarbelakangi Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan audiensi dan sosialisasi dalam upaya pencegahan pelanggaran Pemilihan.
Audiensi yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul tersebut sangat menarik dan berbagai tanggapanpun dilontarkan kepada Jumarno Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul yang salah satunya pertanyaan terkait kapan netralitas ASN itu dijalankan, hanya pada tahapan kampanye saja atau setiap atau semua tahapan?. Jumarno menyampaikan pada tahapan dimulai, maka netralitas ASN harus mulai dijaga.
Dalam acara audiensi Bawaslu Kabupaten Bantul tersebut, disambut dengan baik oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul beserta jajaran dan pada prinsipnya Dinas Kebudayaan akan bekerja secara profesional.
Tag
Berita Utama
Pencegahan
Pilkada 2020
Publikasi