Bawaslu Bantul Sinergikan Pengawasan Pilkada Bersama TNI-POLRI
|
Kamis (05/09) Bawaslu Bantul melakukan rapat koordinasi pengawasan bersama jajaran TNI-POLRI se-Kabupaten Bantul. Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa koordinasi dengan jajaran TNI-POLRI ini dalam rangka melakukan pemetaan kerawanan berbasis wilayah di masing-masing kecamatan selama tahapan Pemilihan 2024. Dalam kegiatan ini Bawaslu juga menegaskan perlunya ada koordinasi intensif antara para Kapolsek dan Danramil dengan jajaran pengawas kecamatan dan pengawas desa. Koordinasi ini diperlukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Lebih lanjut Didik juga mengingatkan netralitas TNI-POLRI dalam gelaran pilkada di Bantul. Pihaknya berharap jajaran TNI-POLRI selalu memegang teguh prinisip netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara itu Kapolres Bantul, AKBP. Michael R. Risakotta,S.H,S.IK menyampaikan bahwa untuk pengamanan pilkada di Bantul pihaknya telah menyiapkan skenario pengamanan TPS dengan 4 (empat) kategori yaitu TPS kurang rawan, rawan, sangat rawan dan TPS khusus. Kategori TPS ini akan menentukan penempatan personal kepolisian yang ditugaskan pada saat pemungutan suara. Polres Bantul sendiri akan mengerahkan personal kepolisian sebanyak 1.544 orang untuk mengamankan Pilkada 2024, terdiri dari personal Polres Bantul sebanyak 672 orang dan personal dari Polsek sebanyak 872 orang. Adapun dalam proses melakukan tindakan nantinya kepolisian akan menjalankan kegiatan Preemtif, kegiatan Preventif dan upaya terakhir dengan Gakkum.
Pada kesempatan yang sama Komandan Kodim 0729 Bantul, Letkol (Inf) Muhidin,SH,M.IP menegaskan netralitas TNI sebagai bagian dari dukungan kesuksesan pilkada Bantul 2024. Pihaknya telah menginstruksikan hal-hal yang perlu diimplementasikan dalam penegakan netralitas TNI diantaranya personal TNI tidak akan memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu calon, TNI akan membantu pengamanan pilkada sesuai tugas fungsi kepada POLRI, khusus kepada anak dan istri yang mempunyai hak pilih, maka instansi/ satuan tidak akan memberikan arahan dalam pelaksanaan hak pilih tersebut. Dandim juga menegaskan bahwa prajurit TNI tidak boleh memobilisasi organisasi keagamaan, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Prajurit TNI juga tidak diperbolehkan membuat pernyataan dan/atau tindakan yang dapat mempengaruhi Keputusan penyelenggara pemilihan baik itu Bawaslu maupun KPU.