Bawaslu Bantul Siapkan Tim Penegakan Hukum Terpadu Pilkada 2024
|
Bawaslu Bantul mulai menyiapkan tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan tim penegakan hukum terpadu ini nantinya akan melakukan tugas penanganan pelanggaran khususnya untuk tindak pidana pemilihan. Tim ini terdiri dari 3 (tiga) instansi yaitu Bawaslu Bantul, Polres Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul. Lebih lanjut dijelaskan tim yang dari Bawaslu Bantul sebanyak 10 orang, dari Polres Bantul sebanyak 9 orang serta dari Kejaksaan Negeri Bantul sebanyak 6 orang. Tim penegakan hukum terpadu ini mulai akan melakukan kajian terhadap potensi pelanggaran pidana dalam setiap pemilihan termasuk didalamnya adalah politik uang. Didik mengingatkan bahwa dalam penindakan pelanggaran politik uang khususnya dalam pilkada maka pemberi dan penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan,S.H,M.H menegaskan pihaknya sangat mendukung pembentukan tim terpadu untuk penegakan hukum pemilihan 2024. Kejari Bantul akan menugaskan jaksa-jaksa pilihan yang mempunyai kemampuan teknis dan kemampuan yuridis untuk mengawal jalannya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul kedepan. Pada kesempataan yang sama Kapolres Bantul, AKBP Michael R. Risakotta, S.H,S.IK menambahkan pihaknya akan terlibat secara aktif dalam tim terpadu penegakan hukum pemilihan khususnya di jajaran reskrim. Polres Bantul juga akan memberikan dukungan dalam pengamanan selama tahapan Pemilihan bupati dan wakil Bupati Bantul berlangsung.