Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Siap Melakukan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

Yogyakarta - Rabu 4 Maret 2020 Bawaslu Kabupaten Bantul mendapatkan pelatihan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa pemilihan. Pelatihan ini menjadikan Bawaslu Kabupaten Bantul lebih siap dan mantap dalam melakukan penyelesaian sengketa proses khususnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Pelatihan mediator yang digelar pada tanggal 4 sampai 5 Maret 2020 di Hotel Novotel Yogyakarta diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi D.I. Yogyakarta dengan peserta Bawaslu Kabupaten / Kota se D.I. Yogyakarta. Dalam acara tersebut hadir pula Bapak Rahmat Bagja, S.H.LL.M selaku anggota Bawaslu Republik Indonesia Divisi Penyelesaian sengketa dan membuka serta memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten / Kota se D.I. Yogyakarta. Bapak Rahmat Bagja menyampaikan bahwa kemampuan Bawaslu untuk mampu menyelesaikan sengketa proses Pemilihan perlu kemampuan untuk melakukan proses musyawarah  dengan baik. Kemampuan sebagai mediator dibutuhkan dalam proses musyawarah untuk mengingatkan apabila pemohon dan termohon memang ingin melakukan mufakat untuk menyelesaikan. Bawaslu mengingatkan kepada para pihak bahwa Bawaslu akan memfasilitasi penyelesaian sengketa secara proporsional dan tetap memegang independensi dan dalam penyelesaian sengketa proses jangan sampai melanggar regulasi. Dalam rangka meningkatkan kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menjadi mediator, dihadirkan pula narasumber dari Pusat Mediasi Nasional Jakarta atas nama Dr. S. Assery, S.E, M.M.,CM. dan Supriyono, S.H, S.Pd, S.E, MM (Mediator dan Negosiator) yang memberikan materi, arahan dan wawasan untuk menjadi mediator yang baik.
Tag
Berita Utama
Pilkada 2020
Publikasi