Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Siap Jalankan Konsekuensi Putusan MK Nomor 135

Bawaslu Bantul Siap Jalankan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Bawaslu Bantul Siap Jalankan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 

        Bantul, Rabu (23/7/2025) Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa Bawaslu Bantul siap untuk menjalankan perubahan teknis dalam pengawasan Pemilu maupun Pemilihan hasil dari konsekuensi putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Sebagai lembaga pengawas yang hierarkis tentunya Bawaslu Bantul akan menjalankan arahan dari Bawaslu Pusat maupun Bawaslu Propinsi berkaitan dengan putusan MK tersebut. Lebih lanjut Didik menjelaskan putusan MK yang memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu lokal akan berkonsekuensi pada tahapan masing-masing. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, maka tahapan Pemilu akan berlangsung selama 20 (dua puluh) bulan sedangkan untuk tahapan Pemilihan kepala daerah berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) tahun. Pada tahun 2024 yang lalu, Pemilu dan Pemilihan kepala daerah dilaksanakan di tahun yang sama. 

         Di saat Pemilu dan Pemilihan kepala daerah dilaksanakan di tahun yang sama secara teknis memang penyelenggara Pemilu khususnya pengawas disibukkan dengan kegiatan pengawasan yang berkesinambungan. Belum lagi apabila di daerah yang ada gugatan hasil Pemilu, maka proses gugatan hasil berjalan beriringan dengan pengawasan tahapan Pemilihan. Apabila nantinya ada pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal maka proses pengawasan Pemilu atau Pemilihan tentu akan lebih maksimal di setiap tahapan. Selain itu tidak ada potensi ada sengketa hasil Pemilu yang berjalan bersamaan dengan pengawasan tahapan Pemilihan. 

Tag
Bawaslu Bantul
Berita Utama
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024