Bawaslu Bantul Segera Tindaklanjuti Pembentukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bantul
|
Yogyakarta - Selasa, 16 Agustus 2022 Bawaslu Kabupaten Bantul menghadiri rapat koordininasi awal Sentra Gakkumdu se-D.I. Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Bawaslu D.I. Yogyakarta dan dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakart, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta serta Koordinator Sentra Gakkumdu dari Unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
Muh. Amir Nashiruddin, S.Hi. menyampaikan bahwa koordinasi awal Sentra Gakkumdu untuk pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 ini bertujuan untuk menggali potensi kendala, permasalahan Sentra Gakkumdu yang mungkin terjadi pada penanganan pelanggaran tahapan Pemilu tahun 2024.
Koordinator Sentra Gakkumdu DIY dari unsurk Kejaksaan bahwa pada prinsipnya sudah menunjuk jaksa yang akan diberi tugas dalam Sentra Gakkumdu dan intinya siap secara optimal untuk melaksanakan tugas sebagai jaksa di Sentra Gakkumdu.
Dari unsur Kepolisan Sentra Gakkumdu DIY pun menyampaikan pada intinya siap untuk melaksanakan ketugasan pada Sentra Gakkumdu mulai dari jajaran di Polda sampai dengan di Polres Kabupaten/Kota dan siap untuk bersinergi dalam pelaksanaan Sentra Gakkumdu pada pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina, S.H. menyampaikan bahwa pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 ini Bawaslu Kabupaten Bantul juga sudah menindaklanjuti apa yang menjadi arahan sebagaimana di instruksikan melalui SE 247/PP.00.00/K1/07/2022 Perihal Persiapan Pembentukan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bantul sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul serta sudah melakukan peningkatan pemahaman kepada seluruh SDM dalam ketugasan Penanganan pelanggaran.