Bawaslu Bantul Sampaikan Hasil Pengawasan Coktas , Pastikan Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
|
Bantul– Dalam upaya memastikan kualitas dan akurasi data pemilih yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bantul terkait hasil pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Bantul, Kamis (25/6/2026). Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas (P2H) Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah, bersama Kepala Sub Bagian P2H serta staf sekretariat Bawaslu Bantul. Pertemuan ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara Bawaslu dan KPU dalam menjaga validitas data pemilih melalui pengawasan yang aktif dan koordinasi yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Bantul menyampaikan surat hasil pengawasan pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan II yang telah dilaksanakan pada 10–11 Juni 2026. Selain itu, Bawaslu juga menyerahkan hasil uji petik yang dilakukan di tiga kalurahan, yakni kalurahan Dlingo, Sitimulyo, dan Sriharjo. Hasil pengawasan tersebut memuat sejumlah temuan yang memerlukan tindak lanjut oleh KPU Bantul, antara lain daftar pemilih yang perlu dimutakhirkan menjadi kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), daftar pemilih yang perlu ditetapkan sebagai Pemilih Memenuhi Syarat (MS), serta data pemilih yang memerlukan verifikasi dan tindak lanjut dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sementara itu, hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Bantul juga menemukan sejumlah data pemilih yang perlu dimutakhirkan baik ke kategori TMS maupun MS. Adapun fokus pengujian dilakukan terhadap data pemilih dengan status meninggal dunia, perpindahan domisili, dan kedatangan penduduk.
Dewi Nurhasanah menegaskan bahwa penyampaian hasil pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Pengawasan langsung merupakan salah satu metode yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Melalui pengawasan Coktas dan uji petik yang kami lakukan, Bawaslu Bantul berupaya memastikan setiap perubahan data pemilih dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat. Hasil pengawasan ini kami sampaikan sebagai bentuk sinergi dan dukungan kepada KPU agar data pemilih yang dihasilkan semakin akurat, mutakhir, dan berkualitas,” tegas Dewi.
Lebih lanjut, Dewi menambahkan bahwa data pemilih yang valid merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis.“Kami berharap setiap temuan yang kami sampaikan dapat menjadi bahan perbaikan bersama. Kolaborasi yang baik antara Bawaslu dan KPU menjadi kunci untuk menjaga hak pilih warga negara serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemutakhiran data pemilih,” tambahnya.
Surat hasil pengawasan dan uji petik yang disampaikan oleh Bawaslu Bantul diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Ayu Putriningtyas. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif yang dilakukan Bawaslu dalam mengawal proses PDPB Triwulan II Tahun 2026. “Kami sangat berterima kasih kepada Bawaslu Bantul atas penyampaian hasil pengawasan Coktas dan uji petik ini. Informasi yang diberikan sangat membantu KPU dalam melakukan pencermatan dan pemutakhiran data pemilih secara lebih akurat pada pelaksanaan PDPB Triwulan II,” pungkas Ayu.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Bantul dan KPU Bantul kembali menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Penulis : Dindra