Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Sampaikan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan 2024 Terkait Laporan Voice Note

BAWASLU BANTUL SAMPAIKAN HASIL PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILIHAN 2024 TERKAIT LAPORAN VOICE NOTE

BAWASLU BANTUL SAMPAIKAN HASIL PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILIHAN 2024 TERKAIT LAPORAN VOICE NOTE

           Bawaslu Bantul setelah melakukan pembahasan bersama sentra penegakan hukum terpadu (sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Bantul, Polres Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul memutuskan untuk menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan terhadap kasus voice note yang dilaporkan dengan registrasi Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/15.02/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menyampaikan keputusan untuk menghentikan kasus ini, setelah dilakukan proses penanganan pelanggaran yang cukup panjang antara lain dengan melakukan klarifikasi dengan pelapor, para saksi serta terlapor secara marathon. Klarifikasi dilakukan oleh Bawaslu dengan didampingi tim sentra gakkumdu baik dari unsur kepolisian maupun unsur kejaksaan negeri Bantul. Lebih lanjut Rifqi menyebutkan bahwa pihaknya telah mendalami kasus yang dilaporkan terkait materi kasus baik melalui pelapor, saksi, terlapor dan bukti akan tetapi memang ada substansi materi yang tidak terpenuhi untuk dilanjutkan kepada tahap penyidikan lebih lanjut sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. 

         Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa Bawaslu Bantul telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Nomor 1 Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tim Sentra Gakkumdu juga telah melakukan ekpose dugaan pelanggaran secara bersama-sama.  Masing-masing tim, baik dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah menyampaikan pandangannya terhadap kasus yang sedang ditangani. Hal ini didasarkan pada hasil klarifikasi, hasil penyelidikan oleh sentra gakkumdu kepolisian maupun melihat bukti yang disampaikan. Bawaslu Bantul telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor untuk menyampaikan hasil atau kesimpulan akhir dari penanganan kasus voice note ini. Selain itu Bawaslu Bantul juga mengumumkan status laporan dengan status dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. 

Tag
Bawaslu Bantul
Berita Utama
pemilihan 2024