Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Raih Penghargaan 10 Besar Kinerja IKPA Terbaik Pada Semester I Tahun 2025

Rapat Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Program dan Kegiatan Bawaslu Semester I Tahun Anggaran 2025

Rapat Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Program dan Kegiatan Bawaslu Semester I Tahun Anggaran 2025

Pada hari Rabu 9 Juli 2025, Bawaslu Bantul menghadiri Rapat Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Program dan Kegiatan Bawaslu Semester I Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi  Bawaslu Republik Indonesia.  Kegiatan ini dilakukan melalui zoom meeting yang diikuti oleh Satuan Kerja Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten /Kota seluruh Indonesia.  Dalam acara yang dilaksanakan secara daring tersebut disampaikan juga terkait dengan Capaian IKPA ( Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) Semester I Tahun 2025.  IKPA merupakan alat ukur yang digunakan oleh Kementrian Keuangan untuk menilai kinerja pelaksanaan anggran  pada Kementrian/Lembaga (K/L) yang meliputi kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Dari hasil Capaian IKPA Semester I Tahun Anggaran 2025 pada masing-masing Satker Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten Kota, disampaikan bahwa Satker Bawaslu Bantul masuk dalam 10 (sepuluh) besar Capaian IKPA semester I Tahun Anggaran 2025 tertinggi di lingkungan Bawaslu dengan nilai 98,63.

Strategi yang dilakukan dalam memperoleh nilai IKPA yang baik yaitu dengan:

  1. Meminimalisasi  revisi anggaran, melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran serta menetapkan batas waktu revisi anggaran pada DIPA Bawaslu Kabupaten Bantul

  2. Memastikan deviasi antara penyerapan anggaran dengan rencana pada halaman III DIPA tidak melebihi 5% dalam satu triwulan dan memanfaatkan kesempatan pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) halaman III DIPA pada setiap 10 hari kerja awal triwulan.

  3. Meningkatkan kualitas perencanaan dan eksekusi kegiatan, percepatan belanja dan optimalisasi penyerapan anggaran secara proporsional per bulan.

  4. Memastikan seluruh pengadaan barang/jasa kontraktual telah ditandatangani dan didaftarkan ke KPPN paling lambat semester I.

  5. Menyelesaikan pembayaran dengan segera dan tidak menunda penyelesaian tagihan.

  6. Menggunakan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) secara efektif dan efisien dengan mempercepat proses  revolving paling sedikit 100% tepat waktu.

  7. Melakukan pengisian data Capian Output bulanan secara akurat dan disiplin sebelum batas akhir periode dan memastikan data pada aplikasi OMSPAN telah terkonfirmasi

Dengan tetap konsisten dalam melaksanakan strategi-strategi diatas diharapkan Satuan Kerja Bawaslu Kabupaten Bantul dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran dan mempertahankan nilai IKPA yang sudah baik.

Tag
Bawaslu Bantul
Berita Utama