Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Perkuat Kapasitas Pengelola Informasi Publik Jelang Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kegiatan Penguatan Kapasitas dilaksanakan di kantor Bawaslu Bantul

Kegiatan Penguatan Kapasitas dilaksanakan di kantor Bawaslu Bantul

Bantul – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Bantul menyelenggarakan Pelatihan Tata Kelola Informasi Publik dalam Pelayanan Informasi kepada Masyarakat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul, Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bantul, pelatihan juga mengundang perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun petugas pengelola layanan informasi publik dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bantul.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, yang menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola informasi publik sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempertahankan capaian keterbukaan informasi yang telah diraih Bawaslu Kabupaten Bantul.Dilanjutkan dengan pengantar dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bantul, Muhammad Rifqi Nugroho, yang menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas lembaga publik.

Pada sesi pertama, Anggota KID DIY, Wawan Budiyanto, menyampaikan materi mengenai Urgensi Keterbukaan Informasi sebagai Kewajiban Lembaga Publik. Ia menegaskan bahwa akses terhadap informasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga setiap badan publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat. Selain menjelaskan urgensi keterbukaan informasi publik, KID DIY juga memaparkan berbagai aspek yang akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Beberapa indikator yang disampaikan meliputi kualitas informasi, pelayanan informasi, kelengkapan jenis informasi, sarana dan prasarana, digitalisasi, serta komitmen organisasi dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.

“Predikat informatif bukan sekadar capaian penilaian. Yang lebih penting adalah bagaimana badan publik mampu menghadirkan informasi yang akurat, mudah diakses, relevan, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Wawan.

Pada sesi berikutnya, Anggota Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, menyampaikan materi mengenai Pelayanan Prima dalam Layanan Informasi Publik di Bawaslu serta Studi Kasus dan Best Practice Pelayanan Informasi Publik. Dalam paparannya, Bayu menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia, baik dari aspek teknis maupun perilaku pelayanan. Selain itu, Bayu juga memaparkan pentingnya pengelolaan data yang terintegrasi, aman, dan terdokumentasi dengan baik untuk mendukung pelayanan informasi publik yang efektif. Penguatan tata kelola data tersebut diharapkan dapat mempercepat layanan, meminimalkan risiko kesalahan informasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga.

.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bantul berharap seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam pengelolaan informasi publik sehingga mampu memberikan pelayanan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Pelatihan ini juga menjadi bagian dari upaya persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 serta mendorong terwujudnya badan publik yang informatif.

Penulis : Salsabila

Tag
Bawaslu Bantul
Berita Utama
PPID