Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Perkuat Integritas SDM melalui Internalisasi Peraturan Disiplin ASN

Dalam pemaparannya, Fitria Dian Kusumaningrum menjelaskan bahwa disiplin ASN merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas

Narasumber Fitria Dian Kusumaningrum menjelaskan bahwa disiplin ASN merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas

Bantul – Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas, Bawaslu Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia secara daring pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini mengusung tema "Penguatan Disiplin ASN dan Kode Etik Pengawas Pemilu: Mewujudkan SDM Bawaslu Kabupaten Bantul yang Berintegritas dan Profesional" dengan menghadirkan narasumber Fitria Dian Kusumaningrum. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Bantul sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam memperkuat pemahaman mengenai disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta implementasi kode etik sebagai landasan moral dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

Dalam pemaparannya, Fitria Dian Kusumaningrum menjelaskan bahwa disiplin ASN merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Disiplin tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap jam kerja, tetapi juga kesanggupan setiap ASN untuk melaksanakan kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Materi yang disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai petunjuk pelaksanaan disiplin PNS.

Lebih lanjut, narasumber menekankan bahwa ASN memiliki kewajiban untuk menjaga integritas, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, menggunakan barang milik negara secara optimal, serta menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Di sisi lain, ASN juga dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan liar, menerima gratifikasi, maupun terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat mengganggu prinsip netralitas ASN.

Khusus bagi ASN Bawaslu, penerapan disiplin ASN harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan Kode Etik Pengawas Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi setiap tahapan pemilu dan pemilihan, seluruh pegawai dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, independensi, profesionalitas, kejujuran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga. Kode etik menjadi pedoman perilaku yang harus tercermin dalam setiap tindakan, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain membahas kewajiban dan larangan ASN, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai klasifikasi hukuman disiplin yang terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat beserta mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin. Narasumber menjelaskan bahwa penegakan disiplin bertujuan sebagai pembinaan agar ASN memiliki kesadaran untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

.


Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, Bawaslu Kabupaten Bantul berharap seluruh pegawai mampu menginternalisasi nilai-nilai disiplin ASN dan kode etik pengawas pemilu dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan SDM yang berintegritas, profesional, dan berkomitmen menjaga etika penyelenggara pemilu, Bawaslu Kabupaten Bantul optimistis dapat memperkuat kualitas kelembagaan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis : Anita

Tag
Bawaslu Bantul
Sharing Knowledge