Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Menghimbau Kepada Seluruh Elemen Patuhi Protokol Kesehatan

BANTUL- Bawaslu Bantul memohon kepada seluruh elemen untuk menumbuhkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan disetiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. "Kami mohon kepada seluruh elemen untuk menumbuhkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan disetiap tahapan pilkada 2020. Semoga saudara sekalian yang hadir disini dapat menyampaikan kepada saudara dan rekan-rekannya" tutur Nuril Hanafi (Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul) saat menghadiri acara Silaturahmi Polres Bantul dengan elemen pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Acara silaturahmi diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 di Polres Bantul dalam rangka menciptakan Pemilihan yang aman, damai dan sehat. Pada kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Bantul yang diwakil oleh Nuril Hanafi, S.T juga menghimbau kepada seluruh elemen pendukung Paslon agar saat datang ke lokasi kampanye tidak melakukan arak - arakan, selain itu disampaikan pula regulasi yang mengatur tentang larangan kampanye. "Pasal 187 ayat 3 yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)" Bawaslu Bantul berharap dalam pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati besok tidak ada yang melanggar pasal tersebut, karena merupakan pelanggaran pidana pemilihan. Selain itu Bawaslu Bantul juga mengharapkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan seluruh tahapan Pemilihan, dan jika ada yang menemukan atau mengetahui potensi pelanggaran, di persilahkan melapor ke Bawaslu Bantul atau Panwaslu Kecamatan di masing - masing kantor Kecamatan setempat. Kapolres Bantul menambahkan bahwa pada hakekatnya Pemilihan Kepala Daerah tetap dilaksanakan sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat namun dengan syarat harus mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan baik dari penyelenggara, peserta, maupun masyarakat sebagai pemilih. Hal ini demi kenyamanan dan menjaga kesehatan serta keselamatan semua pihak dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020.
Tag
Berita Utama
Pilkada 2020
Publikasi