Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Lakukan Kajian Putusan MK Tentang Keterwakilan Perempuan 30% Dalam Pencalonan

Foto Kegiatan Sharing Knowledge

Foto Kegiatan Sharing Knowledge

BANTUL – Selasa (21/7/2026) Bawaslu Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sharing Knowledge dengan tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026, dimana dalam putusan tersebut diatur sanksi tegas bagi partai politik (parpol) yang gagal memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calonnya. 

Sanksi Gugur per Daerah Pemilihan Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa jika syarat keterwakilan perempuan 30% tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada Daerah Pemilihan (Dapil) yang bersangkutan. 

“Sanksinya tidak main-main. Jika di satu Dapil kuota perempuan tidak tercapai, maka partai tersebut dicoret dari keikutsertaan di Dapil itu saja, bukan seluruh Kabupaten,” jelas Didik Joko Nugroho dalam forum tersebut,. 

Didik Joko Nugroho memberikan ilustrasi konkret: jika sebuah parpol mengajukan 5 calon di suatu Dapil, maka 30% dari jumlah tersebut (1,5 yang dibulatkan ke atas menjadi 2) wajib perempuan. Jika hanya ada satu calon perempuan, maka seluruh daftar calon parpol tersebut di Dapil tersebut akan gugur. Potensi Sengketa dan "Bongkar Pasang" Caleg Putusan ini diprediksi akan membawa dampak besar bagi internal partai politik. 

Anggota Bawaslu Bantul, Ibu Dewi, mengingatkan adanya potensi kerawanan dalam proses penyusunan calon. Kewajiban 30% ini memaksa parpol untuk melakukan pemenuhan syarat administratif. Hal ini dinilai rawan memicu konflik internal di tubuh parpol serta potensi sengketa administrasi di Bawaslu jika terjadi pencoretan calon oleh KPU. Selain itu, muncul kekhawatiran mengenai penurunan kualitas calon legislatif karena parpol mungkin terburu-buru merekrut perempuan hanya demi memenuhi kuota formalitas. 

Langkah Pencegahan Bawaslu menyikapi hal ini, Bawaslu Bantul berkomitmen untuk melakukan langkah pencegahan sejak dini. pentingnya koordinasi dan sosialisasi kepada parpol sebagai pemangku kepentingan utama. 

“Bawaslu Bantul akan memberikan imbauan secara masif di setiap tahapan pencalonan. Dokumen pencegahan ini penting sebagai mitigasi jika nantinya muncul sengketa di kemudian hari,” tambah Didik. 

Putusan MK ini bersifat self-executing atau otomatis berlaku, namun diharapkan tetap segera diakomodir dalam revisi UU Pemilu maupun aturan teknis seperti Peraturan KPU (PKPU) agar tidak terjadi ketidakpastian hukum di lapangan.

Penulis : Agtus

Tag
Sharing Knowledge