Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Kuatkan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas

Bantul - Sebagai upaya Bawaslu Kabupaten Bantul memberikan pemahaman terkait kepemiluan kepada penyandang disabilitas, Jum'at 20 Mei 2022 Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar rapat koordinasi fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas di grand rohan jogja. Dengan diadakannya rapat koordinasi ini Bawaslu Kabupaten Bantul berharap ada suatu output yang dihasilkan yang dituangkan dalam rekomendasi terkait permasalahan, kendala, dan hambatan dari penyandang disabilitas. Kegiatan dihadiri perwakilan dari berbagai organisasi FPDB, Paguyuban Paraplegia Yogyakarta, Paguyuban Bangkit Bersama, Lembaga Sapadifa, MPPD, PPDI, HWDI, Paguyuban Disabilitas Bambanglipuro, Paguyuban Disabilitas Pinilih Sedayu, Gerkatin Bantul, ITMI Bantul, Ciqal, Paguyuban Disable Poncosari dan sejumlah disabilitas perorangan lainnya. Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina S.H menyatakan bawasannya hasil rapat dengar pendapat  antara DPR dan Pemerintah serta penyelenggara Pemilu sudah menetapkan  pelaksanaan Pemilu serentak 2024  dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. dan Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 ini merupakan suatu proses dimana ada suatu irisan tahapan antara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, yang menjadi tantangan dan beban tersendiri baik bagi kita sebagai penyelenggara Pemilu dan  warga masyarakat serta peserta Pemilu maupun Pemilihan yang merupakan bagian dari pihak-pihak yang ada didalam proses pelaksanaan tersebut. Dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 mengatur secara rinci  terkait dengan peran hak sipil memilih dan dipilih dari warga masyarakat salah satunya adalah penyandang disabilitas. Bawasannya penyandang disabilitas dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 di Pasal 5 dijelaskan bawa penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan juga anggota DPRD termasuk untuk menjadi sebagai penyelenggara Pemilu. Kemudian dipertegas juga di Pasal 350 disebutkan bahwa apa yang menjadi fasilitasi TPS itu juga harus  aksesibel untuk penyandang disabilitas, sehingga apa yang menjadi aturan baik penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU yang sebagai pelaksana teknis maupun Bawaslu yang bertugas untuk melakukan pengawasan semua ikut berperan untuk memastikan apa yang menjadi hak-hak dari penyandang disabilitas ini sudah terakomodir dengan optimal. Kegiatan dilakukan dengan berbagai pemaparan materi dengan narasumber dari jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Bantul dan Anggota Bawaslu D.I. Yogyakarta Bapak Amir Nashiruddin, dan di sesi terakhir peserta menyampaikan rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Bantul berdasarkan kendala, hambatan, dan permasalahan yang dialami penyandang disabilitas pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Pesertapun sangat aktif memberikan masukan kepada Bawaslu Kabupaten Bantul mulai dari tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu sampai dengan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dengan diselenggarakannya rapat koordinasi fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas ini juga dilakukan diskusi  untuk mengakomodir permasalahan, kendala dan hambatan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas  dalam menyalurkan hak memilih dan dipilih pada setiap tahapan Pemilu untuk bisa dilakukan melakukan pemetaaan identifikasi, masalah  serta  dibuat rekomendasi sebagai tindak lanjut. Rekomendasi akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu DIY untuk bisa dijadikan referensi agar hak politik  penyandang disabilitas  bisa terakomodir dengan baik.  Dan kedepan harapannya ada andil  dan peran dari penyandang disabilitas untuk bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif di setiap tahapan Pemilu maupun Pilkada.
Tag
Berita
Berita Utama
Publikasi