Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Kawal Tahapan Penetapan Syarat Dukungan Bagi Paslon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020

Senin, (28/10/2019) Bawaslu Bantul koordinasi ke KPU Bantul dalam rangka mengawal tahapan penetapan syarat dukungan bagi pasangan perseorangan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Bawaslu Bantul ditemui langsung oleh Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dan Ketua Divisi Teknis Joko Santoso. KPU Bantul menjelaskan untuk Penetapan Syarat Jumlah Dukungan dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020 sudah dilaksanakan kemarin Sabtu pada tanggal 26 Oktober 2019. Untuk penetapannya KPU Bantul juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan No 4/PL.02.2-Ktp/02/3402/KPU-Kab/X/2019. Berikut syarat calon perseorangan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020 :
  1. Jumlah dukungan paling sedikit 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum tahun 2019 sebanyak 707.009 jiwa, yaitu sebesar 53. 026 pendukung.
  2. Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% dari jumlah Kecamatan atau 50/100 dikalikan 17 Kecamatan di Kabupaten Bantul, yaitu paling sedikit 9 Kecamatan.
Tag
Berita Utama
Pengawasan
Pilkada 2020
Publikasi