Bawaslu Bantul Kawal Pleno PDPB Triwulan III, 75 Data Hasil Pengawasan Ditindaklanjuti KPU
|
Bantul – Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bantul, Rabu (30/9/2026) di pendopo KPU Kabupaten Bantul. Rapat pleno dihadiri KPU DIY, Bawaslu DIY, Bawaslu Kabupaten Bantul, Polres Bantul, Kodim 0729/Bantul, Rutan Kelas IIB, Dinas Sosial, DPMKal, Kesbangpol, Balai Dikmen, Disdukcapil, LO partai politik, serta media.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santoso, yang menyampaikan bahwa PDPB dilaksanakan secara berkala sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025 untuk menjaga data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Acara dilanjutkan dengan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra, yang menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Disampaikan bahwa jumlah pemilih di Kabupaten Bantul tercatat sebanyak 769.583 pemilih, terdiri dari 377.258 laki-laki dan 392.325 perempuan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan bahwa 75 data pemilih yang sebelumnya menjadi saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Bantul telah ditindaklanjuti KPU. Bawaslu juga meminta penjelasan terkait sumber data yang digunakan dalam pemutakhiran PDPB Triwulan III serta tindak lanjut hasil pengawasan Coktas PDPB Triwulan III terhadap 25 data pemilih. “Kami meminta penjelasan terkait sumber data yang digunakan dalam pemutakhiran PDPB Triwulan III, termasuk tindak lanjut terhadap hasil Coktas yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Didik.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bantul, Dewi Nurhasanah, turut memberikan catatan terkait kategori data nonaktif. Bawaslu mendorong adanya kejelasan terhadap kategori tersebut agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pemutakhiran data karena hasil pengawasan di lapangan, ditemukan kondisi yang beragam pada data nonaktif.
Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Bantul menjelaskan bahwa sumber data PDPB berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Terkait hasil Coktas, masih terdapat data pemilih yang menjadi residu, antara lain berkaitan dengan perubahan NIK dan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el, yang telah dikoordinasikan dengan Disdukcapil.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Bantul mendorong KPU Kabupaten Bantul untuk terus menindaklanjuti hasil pengawasan dan memastikan proses pemutakhiran PDPB dilakukan secara akurat, komprehensif, dan mutakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Indri