Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Sharing Knowledge , Bawaslu Bantul Kupas Ambang Batas Parlemen Menuju Pemilu 2029

Kegiatan Sharing Knowledge dilaksanakan secara daring dengan tema “Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang Ambang Batas Parlemen”, Selasa (29/9/2026)

Kegiatan Sharing Knowledge dilaksanakan secara daring dengan tema “Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang Ambang Batas Parlemen”, Selasa (29/9/2026)

Bantul — Bawaslu Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge dengan tema “Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang Ambang Batas Parlemen”, Selasa (29/9/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Bantul serta mahasiswa magang di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Bantul.

Kegiatan tersebut menghadirkan Didik Joko Nugroho, S.Ant., M.IP., selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Didik membahas sejumlah aspek penting dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, khususnya mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

Didik menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memberikan sejumlah rambu yang perlu diperhatikan dalam perubahan norma ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran persentase ambang batas, tetapi juga harus mempertimbangkan desain sistem pemilu secara keseluruhan. “Ambang batas parlemen ini salah satu unsur sistem pemilu. Substansinya adalah karena negara kita dengan sistem presidensial yang kemudian mendorong pemerintahan eksekutif ini efektif, maka proses penyederhanaan parpol ini menjadi penting. Jangan kemudian menghilangkan suara rakyat,” ujar Didik.

Lebih lanjut, Didik menyampaikan bahwa pembahasan mengenai ambang batas parlemen tidak dapat dilepaskan dari aspek lain dalam sistem pemilu, termasuk alokasi kursi di daerah pemilihan. Menurutnya, penataan sistem pemilu perlu dilihat secara menyeluruh agar tujuan penyederhanaan partai politik tetap berjalan tanpa mengabaikan suara pemilih.

Dalam pembahasan mengenai Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, materi juga menyoroti bahwa Mahkamah tetap menempatkan ambang batas parlemen sebagai kebijakan hukum terbuka ( open legal policy ) pembentuk undang-undang. Namun, penentuan besaran ambang batas harus didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai, menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mendorong penyederhanaan partai politik, serta meminimalisir jumlah suara yang tidak dapat dikonversikan menjadi kursi DPR.

Pada sesi diskusi, peserta juga membahas kedudukan Perludem sebagai pemohon, kewenangan penyelenggara pemilu dalam memberikan masukan terhadap desain parliamentary threshold , metode penghitungan dan alokasi kursi, hingga kemungkinan desain ambang batas parlemen pada Pemilu 2029.

Setelah sesi diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan kuis interaktif menggunakan platform Kahoot yang diikuti oleh peserta. Kuis tersebut berisi sejumlah pertanyaan berdasarkan materi yang telah disampaikan mengenai Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Kegiatan kuis berlangsung secara interaktif sebagai sarana untuk mengukur pemahaman peserta sekaligus memperkuat kembali materi yang telah disampaikan.

.

Melalui kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Bantul diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 serta perkembangan isu ambang batas parlemen. Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas jajaran dalam memahami dinamika regulasi dan sistem kepemiluan.

Penulis : Savrilia

Tag
Bawaslu Bantul
JDIH