Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Kantongi Beberapa Catatan dari Hasil Pengawasan

BANTUL - Minggu, 27 September 2020 Bawaslu Bantul merelease beberapa hal yang menjadi catatan terkait hasil pengawasan langsung di lapangan pada masa tahapan kampanye dan Bawaslu Kabupaten Bantul sudah memberikan himbauan kepada Relawan, Partai pengusung, LO Pasangan Calon, Pasangan Calon yang sudah melingkupi secara keseluruhan mulai dari protokol kesehatan, larangan-larangan kampanye yang tidak boleh melibatkan pihak - pihak yang diatur netralitasnya dan tidak boleh menyalahgunakan program kewenangan. Selain himbauan tertulis Bawaslu Kabupaten Bantul juga memberikan himbauan langsung secara lisan saat bertemu langsung dalam kegiatan. Bawaslu Bantul pun sudah menyusun strategi - strategi pengawasan terkait bagaimana melakukan pengawasan dalam kegiatan kampanye, pengawasan dalam kegiatan umum yang bukan kampanye tetapi ujung - ujungnya tetap dihadiri Pasangan Calon, dan strategi pengawasan dalam kegiatan reses, jaring aspirasi, dan sarasehan. beberapa hal yang menjadi catatan dari hasil pengawasan:
  • Dalam kegiatan reses, jaring aspirasi, dan sarasehan, peserta yang hadir melebihi jumlah yang tertera dalam surat ijin.
  • Banyak peserta kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dengan adanya peserta yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
  • Dalam kegiatan reses, jaring aspirasi, dan sarasehan dihadiri Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2020 dan Paslon yang hadir merupakan Paslon yang diusung oleh Partai Politik yang memang disitu duduk anggota DPR yang melakukan kegiatan tersebut.
Dalam melaksanakan kewenangan terkait penindakan, Bawaslu Bantul belum bisa menindaklanjuti karena jika akan dilakukan penindakan dengan pembubaran terhadap kegiatan yang melebihi kapasitas dan tidak mematuhi protokol kesehatan, kegiatan reses, jaring aspirasi dan sarasehan tersebut bukan kegiatan kampanye. tetapi kegiatan umum yang melibatkan anggota DPR tetapi disitu juga hadir subyek peserta pemilihan dan Bawaslu Kabupaten Bantul hanya bisa memberikan pencegahan di tempat. Bawaslu Kabupaten Bantul akan menganalisis dan evaluasi untuk dilakukan koordinasi dengan stake holder terhadap hasil pengawasan dan akan disampaikan kepada Bawaslu DIY dan berharap untuk yang disampaikan ke Bawaslu RI agar ada perhatian khusus di tingkat pusat, terutama RI. kalau bisa reses dilakukan bukan pada saat tahapan kampanye. Apabila harus dilakukan, maka dilaksanakan dengan metode - metode yang tidak mengundang kerumunan atau dilakukan dengan peserta terbatas dan bertahap atau dengan menggunakan daring. Bawaslu Kabupaten Bantul akan melakukan penindakan dan pembubaran apabila ada pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan kampanye. “Bawaslu Kabupaten Bantul berharap ada edukasi tersendiri, masyarakat , peserta Pemilihan, LO Paslon, Tim Sukses, Tim Kampanye, dan Pejabat harus bisa bagaimana mempunyai kepedulian terhadap protokol kesehatan kalau memang kita ingin pilkada ini adalah pilkada yang betul - betul tanpa ada cluster covid 19” ujar Harlina, S.H Selain itu Bawaslu Kabupaten Bantul juga akan melakukan pengawasan terhadap media sosial khususnya akun – akun yang didaftarkan di KPU Kabupaten Bantul serta pengawasan dana kampanye.
Tag
Berita Utama
Pengawasan
Pilkada 2020
Press Release
Publikasi