Bawaslu Bantul Intensifkan Pengawasan Jelang Masa Kampanye
|
Bawaslu Bantul mengintensifkan pengawasan menjelang masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 masa kampanye akan dimulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menyampaikan pihaknya telah menginstruksikan semua jajaran pengawas ditingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon. Hal ini agar kegiatan yang dihadiri oleh Bapaslon tidak digunakan untuk melakukan kampanye. Sebelumnya KPU Bantul telah menerima pendaftaran 3 (tiga) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Bapaslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanto, Bapaslon Joko B.Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, serta Bapaslon Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi. Selain itu pengawas pemilihan juga akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap penggunaan fasilitas maupun program-program pemerintah. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan program atau fasilitas pemerintah yang digunakan untuk kepentingan bapaslon. Bawaslu akan mengoptimalkan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang menjurus pada kampanye sebelum masa kampanye dimulai.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengungkapkan adanya kerawanan terkait netralitas ASN dan perangkat kalurahan. Hal ini tidak terlepas karena petahana yang mencalonkan kembali sebagai kepala daerah. Selain itu adanya perangkat kalurahan yang mendaftarkan dirinya sebagai bakal pasangan calon juga menjadi perhatian terkait kerawanan netralitas perangkat kalurahan. Bawaslu secara intensif akan melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dan netralitas perangkat kalurahan. Lebih lanjut Didik mengingatkan agar ASN dan perangkat kalurahan menghindari hal-hal yang berpotensi menunjukkan keberpihakannya pada salah satu Bapaslon. Bawaslu Bantul menegaskan bahwa ASN dan perangkat kalurahan adalah unsur yang diatur netralitasnya dalam UU ASN dan UU Desa. Bawaslu Bantul akan berkolaborasi dengan pengawas di internal pemkab Bantul untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap ASN dan perangkat kalurahan di Kabupaten Bantul.