Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Perkuat Kapasitas Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Penguatan Kapasitas Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Foto Kegiatan Penguatan Kapasitas Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada Senin (08/06/2026). Kegiatan ini difokuskan untuk meningkatkan kemampuan staf dalam menerima, merekam, dan mengelola informasi laporan dugaan pelanggaran secara akurat dan sistematis.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bantul, Muhammad Rifqi Nugroho, serta diikuti oleh perwakilan staf dari Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat serta Subbagian Administrasi.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan diawali dengan simulasi teknik pencatatan informasi dari pelapor. Peserta diberikan tayangan video yang berisi narasi dugaan pelanggaran, kemudian diminta untuk mencatat dan menangkap poin-poin penting secara cepat dan tepat. Latihan ini bertujuan mengukur kemampuan staf dalam menyaring substansi informasi yang relevan di tengah paparan informasi yang kompleks.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penerimaan laporan yang dibagi menjadi dua sesi. Masing-masing sesi melibatkan dua staf yang berperan sebagai pelapor dan penerima laporan. Dalam simulasi ini, peserta dilatih untuk menggali informasi secara aktif, mencatat secara sistematis, serta memastikan seluruh unsur laporan dapat terdokumentasi dengan baik.

Setelah simulasi berlangsung, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi memberikan evaluasi langsung terhadap praktik yang dilakukan peserta. Ia menilai aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki, terutama dalam ketepatan pencatatan substansi laporan dan kelengkapan informasi yang dihimpun.

Dalam arahannya, Muhammad Rifqi Nugroho menekankan pentingnya ketelitian dalam mencatat substansi laporan. Ia menyampaikan bahwa tidak semua redaksi harus ditulis secara lengkap, namun poin-poin utama wajib terekam dengan jelas.

Ia juga menambahkan bahwa hasil penerimaan laporan akan menjadi dasar pertanyaan lanjutan dari komisioner, sehingga petugas penerima laporan harus mampu menyampaikan kembali informasi secara utuh dan rinci.

“Nanti setelah penerimaan laporan, komisioner akan menanyakan apa saja yang diceritakan pelapor. Penerima laporan harus bisa menyampaikan dengan detail informasi yang dibutuhkan oleh komisioner,” imbuhnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bantul berharap peningkatan kapasitas teknis staf dalam penerimaan laporan dapat mendukung efektivitas penanganan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan pemilu/pemilihan mendatang.

Penulis : Dhifa