Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Ingatkan Parpol Penuhi Persyaratan Pencalonan

Bawaslu Bantul Imbau Partai Politik Untuk Penuhi Persyaratan Pencalonan Pada Pemilihan 2024

Bawaslu Bantul Imbau Partai Politik Untuk Penuhi Persyaratan Pencalonan Pada Pemilihan 2024

     Bawaslu Bantul mengingatkan partai politik untuk memenuhi persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 pada saat pendaftaran pasangan calon. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul, Ari Sukowati menjelaskan pihaknya telah memberikan imbauan kepada parpol agar pada saat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sudah lengkap. Lebih lanjut disampaikan parpol perlu memastikan kelengkapan pencalonan antara lain surat persetujuan dari parpol terkait calon yang didukung. Selain itu perlu juga dipastikan syarat calon yang melekat pada masing-masing calon bupati maupun calon wakil bupati. Seperti diketahui tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Bantul akan dilaksanakan pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024. Pendaftaran di tanggal 27 dan 28 Agustus akan ditutup jam 16.00 WIB dan tanggal 29 Agustus akan ditutup pada jam 23.59 WIB.

     Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan pihak akan secara intensif melakukan pengawasan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul. Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 94 Tahun 2024 pada saat pendaftaran calon maka identifikasi kerawanan terjadi apabila ada parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan lebih dari 1 (satu)pasangan calon. Selanjutnya kerawanan bisa terjadi apabila ada sengketa kepengurusan partai politik dalam pengusulan persyaratan calon. Kerawanan juga bisa terjadi pada saat pemenuhan syarat calon antara lain calon yang diusulkan memiliki kewarganegaraan lain selain WNI, calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan batas minimal usia. Berkaitan dengan pemenuhan persyaratan calon, kerawanan terjadi apabila tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan sesuai PKPU 8 Tahun 2024. Bawaslu Bantul juga akan menyampaikan mekanisme permohononan sengketa proses kepada partai politik apabila dalam pencalonan ada bakal pasangan calon yang merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul. 

Tag
Bawaslu Bantul
Berita Utama
pemilihan 2024
pilkada 2024
Partai Politik