Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Imbau Paslon Taati Aturan Kampanye

Sosialisasi regulasi dan peraturan pada tahapan kampanye Pemilihan 2024

Sosialisasi regulasi dan peraturan pada tahapan kampanye Pemilihan 2024

        Rabu (02/10) Bawaslu Bantul melakukan koordinasi pengawasan kampanye mengundang Tim Pemenangan dan penghubung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan koordinasi ini dilakukan setelah masa kampanye berlangsung selama sepekan. Dalam koordinasi tersebut Bawaslu Bantul mengingatkan agar tim pemenangan dan tim kampanye menaati regulasi kampanye terutama berkaitan dengan metode dan jadwal kampanye. Bawaslu Bantul juga menyampaikan skema pengawasan yang dilaksanakan oleh pengawas selama tahapan kampanye. Adapun pengawasan pada saat ada kegiatan kampanye maka pengawas akan memberikan imbauan secara tertulis kepada tim kampanye yang memuat imbauan untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang hadir dalam kampanye seperti ASN, TNI, POLRI, Pamong Kalurahan dan anak-anak. Selain itu dalam kampanye untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang misalnya menghasut, mengadudomba, memfitnah partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat. Didik juga menjelaskan bahwa pengawas selama tahapan kampanye akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan berbasis masyarakat yang mengumpulkan massa. Hal ini bertujuan agar kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat tidak disalahgunakan untuk kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Tim kampanye paslon juga diingatkan untuk selalu menyampaikan pemberitahuan kampanye kepada pihak kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu Bantul dan KPU Bantul. 

        Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menegaskan agar tim pemenangan atau tim kampanye memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 maupun Perbup Nomor 46 Tahun 2024. Beberapa larangan dalam tata cara pemasangan APK, tidak boleh dipasang di perempatan, tidak boleh dipasang didekat APILL, dan tidak diperbolehkan dipasang di media informasi milik pemerintah daerah. Saat ini Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan jenis, jumlah dan lokasi APK diseluruh wilayah Kabupaten Bantul. Nantinya data APK ini akan menjadi dasar penentuan melanggar atau tidaknya APK yang dipasang. Rifqi menjelaskan bahwa terkait tata cara pemasangan APK yang tidak sesuai prosedur ini akan dikategorikan pelanggaran administratif. Sebelum nantinya dilakukan penertiban oleh Satpol PP, maka Bawaslu akan memberikan saran perbaikan terkait tata cara pemasangan APK yang dinyatakan melanggar. Harapannya dengan saran perbaikan ini masing-masing tim kampanye paslon secara mandiri kemudian melakukan pemindahan ke tempat-tempat yang tidak melanggar aturan. 

Tag
Bawaslu Bantul
Berita Utama
Pencegahan