Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Ikuti Evaluasi Diskusi Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu DIY

Foto Kegiatan Evaluasi Diskusi Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu DIY

Foto Kegiatan Evaluasi Diskusi Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu DIY

Bantul, Jumat 24 April 2026 — Bawaslu Kabupaten Bantul mengikuti kegiatan evaluasi diskusi teknis dan penyusunan kajian dalam proses penanganan pelanggaran pemilu (PP Pemilu) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian diskusi yang telah dilaksanakan sebelumnya, dengan fokus pada penyampaian catatan hasil diskusi serta perumusan langkah tindak lanjut ke depan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, S.IP., menyampaikan bahwa hingga diskusi teknis telah dilakukan sebanyak lima kali. Ia juga menegaskan terkait usulan pengadaan template disampaikan bahwa telah dibuatkan, namun template tersebut bukan untuk membatasi, melainkan hanya sebagai panduan dalam penulisan.

“Template yang disusun diharapkan menjadi petunjuk, bukan pembatas, agar kajian yang dibuat tetap berkembang dan mendalam,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan dalam proses penerimaan laporan dan penyusunan kajian awal. Menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, mulai dari teknik penulisan, kelengkapan alat bukti, uraian kejadian, hingga analisis yang harus selaras dengan ketentuan regulasi dan kondisi faktual.

“Analisis dalam kajian harus mengaitkan antara regulasi, kondisi faktual, dan konstruksi analisis itu sendiri, terutama dalam membedah aspek formil dan materiil,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu DIY mendorong seluruh Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pendalaman internal terhadap template yang telah disusun, serta mengadakan pelatihan lintas divisi guna memperkuat kapasitas sumber daya manusia.

“Setiap kabupaten/kota diharapkan dapat menyiapkan minimal dua hingga tiga staf di luar divisi penanganan pelanggaran untuk dilatih, sehingga dapat mendukung proses penerimaan laporan, terutama pada masa krusial seperti tahapan kampanye,” pungkasnya.