Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Himbau Sejak Dini ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa untuk Menjaga Netralitas

Bawaslu Kabupaten Bantul dalam melaksanakan tugas pencegahan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 memprogramkan koordinasi dengan lembaga terkait dan stake holder. Langkah yang ditempuh Bawaslu Kabupaten Bantul dengan menyampaikan surat himbauan untuk Bupati Bantul kaitannya dengan netralitas ASN serta larangan-larangan yang mengatur tentang petahana yang mencalonkan diri untuk tidak melakukan mutasi 6 bulan sebelum pencalonan dan 6 bulan setelah penetapan calon. Sedangkan untuk menjaga netralitas Kepala Desa, Bawaslu Kabupaten Bantul juga menyampaikan surat himbauan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada diwilayah Kabupaten Bantul agar menjaga netralitasnya pada Pilkada 2020. Kepala Desa agar tidak membuat keputusan atau kebijakan yang berpihak dan menguntungkan kepada salah satu calon tertentu. Dasar Bawaslu Kabupaten Bantul dalam melakukan pencegahan pelanggaran disamping menggunakan dasar hukum Undang – Undang Pemilu atau Undang – Undang Pilkada juga menggunakan dasar hukum Undang – Undang lainnya antara lain Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan lain yang mengatur dalam penyelenggaraan pemilihan.
Tag
Pencegahan
Pilkada 2020
Publikasi