Bawaslu Bantul Hadiri Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2020
|
Bantul – Kamis (14/11/2019) Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan pengawasan di Ros In Hotel dalam acara sosialisasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bantul. Acara ini dihadiri oleh Partai Politik, Ormas dan Tokoh masyarat yang ada di Kabupaten Bantul.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa terdapat 270 daerah yang akan menyelenggaran Pilkada, di Provinsi D.I.Y terdapat 3 Kabupaten yang akan menyelenggaran Pilkada. Pada sosialisasi hari ini disampaikan secara detail tentang tahapan Pilkada 2020. Untuk tahapan Pilkada ini tidak sepanjang tahapan Pemilu Serentak 2019 kemarin, sebagai contoh di tahapan Pilkada ini waktu untuk kampanye adalah 71 hari sedangkan di Pemilu 2019 kemarin waktu untuk kampanye bisa berbulan-bulan. Pada akhir pembukaan, Didik meminta seluruh masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada 2020 mendatang. Selanjutnya disambung dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Arif Widayanto dan Joko Santosa dari KPU Kabupaten Bantul.
Arif Widayanto menyampaikan materi tentang persiapan Pilkada 2020, landasan hukum dalam melaksanakan Pilkada adalah Undang-Undang No. 10 tahun 2016 dan PKPU No. 15 tahun 2019. Indikator Pilkada yang sukses adalah adanya kesetaraan antar warga negara, adanya regulasi yang lengkap dan jelas, penyelenggara yang berintegritas, peserta Pemilu yang kompeten, dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Untuk penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bantul ini KPU Kabupaten Bantul mendapatkan dana hibah dari Pemda sebesar 21,5 M.
Joko Santosa menjelaskan tentang dasar hukum, pengertian peserta pemilihan, jadwal dan alur penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, serta pendaftaran pasangan calon. Untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Kabupaten Bantul minimal harus 53.026 pendukung yang tersebar di minimal 9 Kecamatan. Sedangkan persyaratan pencalonan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik adalah Partai Politik harus memperoleh paling sedikit 9 kursi di DPRD Kabupaten Bantul atau mendapatkan 25% akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir.
Dalam acara yang digelar KPU Bantul tersebut Anggota Bawaslu Bantul Supardi menyampaikan beberapa hal yang berkaitan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan di Kabupaten Bantul Tahun 2020. Disampaikan bahwa dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran untuk tahap awal ini Bawaslu Kabupaten Bantul sedang melakukan kunjungan silaturahmi ke semua Partai Politik yang ada di Kabupaten Bantul.
Dalam kunjungan tersebut partai politik diminta untuk mentaati semua larangan yang telah diatur dalam regulasi pemilihan seperti Partai Politik dilarang meminta dan menerima mahar politik dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, dan dalam praktek politik uang yang dapat terjerat sanksi Pidana adalah kedua belah pihak baik pemberi maupun penerima.
Terkait dengan rekrutmen Anggota Panwas Pemilihan Kecamatan yang sedang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bantul pada bulan November 2019 ini, Bawaslu Kabupaten Bantul meminta kepada semua pihak termasuk partai politik turut mengawasi dalam pembentukan Panwas Pemilihan Kecamatan dan hasil pengawasan masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam memilih calon Panwas Pemilihan Kecamatan yang berintegritas dan mempunyai kapasitas yang baik dan akan aktif mulai bulan Desember 2019.
[Editor : WS]
Tag
Berita Utama
Pengawasan
Pilkada 2020
Publikasi