Bawaslu Bantul Hadiri Rapat Tindaklanjut Draft Raperkal Anti Politik Uang di Murtigading
|
Bantul – Jum’at 11 Februari 2022 Bawaslu Kabupaten Bantul menghadiri undangan rapat koordinasi dari Kalurahan Murtigading yang diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Jumarno, S.H. Pemerintah Kalurahan Murtigading menyelenggarakan rapat koordinasi di ruang rapat Kalurahan Murtigading dalam rangka menindaklanjuti draft rancangan peraturan kalurahan (Raperkal) Anti Politik Uang yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan – pembahasan dan sudah dikonsultasikan dengan Panewu maupun Kabag Hukum pada tahun 2021 dan harapannya ada titik terang terhadap draft Raperkal tersebut.
Lurah Kalurahan Murtigading Drs. Sutrisno berharap di tahun 2022 ini yang merupakan tahun politik di Kalurahan Murtigading dimana pada tahun 2022 terdapat Pemilihan Lurah Desa dan seleksi Dukuh kedepan tidak terjadi politik uang atau suap menyuap dan berharap Murtigading bisa dicontoh Kalurahan-Kalurahan yang lain untuk bisa menetapkan peraturan Kalurahan sehingga betul-betul terbebas dari praktek politik uang.
Inisiasi Pemerintah Kalurahan Murtigading terkait Anti Politik Uang inipun mendapat apresiasi luar biasa dari Panewu Kapanewon Sanden dan disampaikan pula hasil bincang-bincang dengan Kabag Hukum bahwa secara license terkait dengan Raperkal bahwa seandainya masyarakat itu menginginkan, tidak ada salahnya disahkan dalam Peraturan Kalurahan.
Salah satu item yang disoroti terkait dengan draft Peraturan Kalurahan ini kaitannya adanya sanksi sosial dimana menurut Bapak Panewu sendiri secara pribadi menganggap bahwa sanksi sosial itu lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan mempunyai efek yang luar biasa, dan terkait Peraturan Kalurahan ini disarankan disepakati bersama dengan Bamuskal.
Dalam sambutannya Jumarno, S.H salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa gerakan anti politik uang di Murtigading menjadi contoh dan cikal bakal adanya gerakan anti politik uang , di D.I. Yogyakarta dan di Indonesia. Desa Murtigading mendeklarasikan gerakan Anti Politik Uang pertamakali sebelum pemilu 2019 yaitu tanggal 22 April 2018. Gerakan yang dideklarasikan tersebut menjadi contoh yang sangat baik di wilayah Kabupaten Bantul dan juga di Indonesia, bahkan banyak desa di beberapa daerah di Indonesia telah mendeklarasikan sebagai Desa Anti Politik Uang, bahkan tidak hanya Desa tetapi sudah pada kelompok kelompok masyarakat yaitu tingkat perkampungan atau pedukuhan.
Satu hal yang diharapkan bisa terwujud dan menjadi contoh yang baik, menjadi teladannya Indonesia lagi yaitu dengan dibentuknya / disahkannya Rancangan Peraturan Kalurahan tentang anti politik uang tersebut. Sehingga ini nanti akan menjadi satu-satunya Desa / Kalurahan yang sudah membentuk / mengesahkan Peraturan Kalurahan terkait gerakan anti politik uang ini.
Beberapa tokoh masyarakat turut hadir dalam kegiatan tersebut seperti Lurah Desa Murtigading, Panewu Kapanewon Sanden, Bawaslu Kabupaten Bantul, KISP, Ketua dan Anggota Bamuskal, Tim 11 Relawan APU Murtigading, dan sejumlah Pamong Kalurahan.
Tag
Berita
Berita Utama