Bawaslu Bantul Hadiri Raker Pengawasan UU Pemilu di Kantor DPD RI DIY
|
Yogyakarta- Selasa 12 Mei 2026 Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho menghadiri rapat kerja dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2023 yang dilaksanakan di Kantor DPD RI D.I Yogyakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran KPU dan Bawaslu se-DIY, Biro Hukum Setda DIY, serta Kaukus Perempuan Politik se-DIY sebagai bagian dari forum penyerapan aspirasi dan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 menuju persiapan Pemilu 2029.
Dalam kesempatan tersebut, Gusti Kanjeng Ratu Hemas selaku Wakil Ketua DPD RI berharap revisi UU Pemilu dapat berjalan optimal, termasuk melalui implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemisahan tersebut diharapkan mampu membuka ruang demokrasi yang lebih kuat di tingkat lokal, menghadirkan proses pemilu yang lebih substantif, demokratis, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Selain itu, adanya jeda antara pemilu nasional dan lokal diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan maupun partisipasi masyarakat dalam demokrasi.
Selanjutnya, Kanjeng Ratu Hemas juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan secara aktif dalam proses demokrasi.“Keterlibatan perempuan secara aktif dalam proses demokrasi sangat penting agar tercipta ruang partisipasi yang setara bagi seluruh kelompok masyarakat demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan inklusif,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan beberapa masukan. Pertama, perlunya standarisasi waktu dalam proses penanganan pelanggaran pada Pemilu maupun Pilkada karena saat ini pengaturan waktu penanganan pelanggaran dalam UU Pemilu dan UU Pilkada masih berbeda. Kedua, Didik menyoroti pentingnya penguatan konsep kampanye ramah lingkungan dalam revisi UU Pemilu mendatang. Ia menilai perlu adanya aturan baru yang dapat meminimalisir penggunaan alat peraga kampanye yang berpotensi menimbulkan sampah visual dan berdampak pada lingkungan.“Kedepan, metode kampanye yang diatur dalam revisi UU Pemilu diharapkan lebih mengarah pada kampanye yang ramah lingkungan dengan meminimalisir penggunaan alat peraga kampanye yang berpotensi menjadi sampah visual,” tambahnya.
Rapat kerja ini juga menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk pembahasan terkait penguatan sistem pengawasan, penyempurnaan tata kelola pemilu, serta persiapan tahapan Pemilu 2029.