Bawaslu Bantul Hadiri Koordinasi Penyusunan Kajian Hukum Pemilu
|
Yogyakarta - Jum'at 17 Juni 2022 Bawaslu Kabupaten Bantul menghadiri rapat penyusunan kajian hukum peraturan pemilu, rapat ini merupakan tindaklanjut forum lanjutan presentasi terhadap kajian hukum yang telah disusun oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu D.I. Yogyakarta dan dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi hukum, penanganan pelanggaran, dan Pengawasan serta sejumlah jajaran pimpinan Bawaslu D.I. Yogyakarta. Bawaslu Kabupaten Bantul dihadiri oleh Drs. Supardi, Jumarno, dan Dhenok Panuntun Tri Suci A.
Dalam forum tersebut, masing – masing Bawaslu Kabupaten/Kota terundang mempresentasikan hasil kajian hukumnya dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang lain melakukan memberikan masukan dalam rangka perbaikan.
Dhenok Panuntun T.S.A, S.H.,M.H Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Bantul menyampaikan kajian hukum tentang hukum politik uang pada tahapan pendaftaran peserta Pemilu. Kajian hukum Pasal 183 Ayat (4) Jo Pasal 519 menjadi penting dilakukan sebagai referensi bahwa pelanggaran atas pasal tersebut termasuk bentuk politik uang yang dapat terjadi pada tahapan pendaftaran peserta pemilu sehingga perlu diatur secara jelas untuk mendapatkan kepastian hukum dalam penegakannya.
Anggota Bawaslu Provinsi D.I.Yogyakarta Agus Muhamad Yasin menerangkan bahwasanya untuk proses penyusunan kajian hukum ini sudah dilakukan untuk persiapan pemahaman regulasi yang baik dan mendalam karena salah satu syarat melakukan pengawasan yang baik adalah dengan pemahaman regulasi yang baik. Harapannya kajian hukum ini terus akan berlanjut tidak hanya berhenti pada persiapan pengawasan Pemilu serentak 2024.