Bawaslu Bantul Gelar Evaluasi Penindakan Pelanggaran Pemasangan APK untuk Perbaikan Pemilu 2029
|
BANTUL – Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Evaluasi Penindakan Pelanggaran Kampanye dalam Bentuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bertajuk “Catatan Kritis untuk Menghadapi Pemilu 2029” pada Selasa (26/5/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi pasca Pemilu 2024 guna menghimpun berbagai evaluasi dan masukan dari stakeholder terkait.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, Kejaksaan Negeri Bantul, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dishub, Bagian Hukum Pemerintah Daerah, BPKPAD, hingga unsur masyarakat sipil.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, S.Ant., M.IP., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Konsolidasi Demokrasi. Menurutnya, Bawaslu RI meminta jajaran Bawaslu untuk menginventarisasi berbagai pembelajaran selama Pemilu 2024 sebagai bahan perbaikan menuju Pemilu 2029.
“Forum ini diharapkan dapat menjadi ruang diskusi produktif untuk menyampaikan berbagai catatan kritis, baik terkait regulasi, strategi pencegahan maupun penanganan pelanggaran APK di lapangan,” ujarnya.
Dalam pemaparan evaluasi, Rifqi menyampaikan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran pemasangan APK pada Pemilu dan Pemilihan masih menggunakan pola yang sama, mulai dari temuan Panwascam, rekomendasi kepada Bawaslu, hingga tindak lanjut kepada KPU untuk dilakukan perbaikan pemasangan.
Ia menyoroti bahwa sudut simpang jalan masih menjadi lokasi favorit pemasangan APK meskipun telah diatur sebagai area terlarang. Menurutnya, perlu ada perhatian lebih terhadap aspek keselamatan masyarakat dan estetika wilayah dalam pengaturan pemasangan APK.
“Kita ingin melihat keberimbangan penindakan dengan sisi keadilan pemilu. Di sisi lain, perkembangan kawasan permukiman dan perubahan landscape wilayah Kabupaten Bantul juga sangat dimungkinkan menimbulkan problematika pemasangan APK,” jelas Rifqi.
Rifqi juga menambahkan bahwa pengelolaan APK hasil penertiban masih menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan ruang penyimpanan yang dimiliki Bawaslu.
“Gudang Bawaslu lebih diperuntukkan untuk barang dugaan pelanggaran, tidak untuk APK, sehingga cukup overload untuk penyimpanan APK hasil penertiban,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, berbagai stakeholder menyampaikan masukan dan evaluasi.
Menutup kegiatan, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa seluruh masukan dari peserta akan menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Bantul dalam merumuskan langkah perbaikan penyelenggaraan pemilu mendatang. Ia berharap strategi pencegahan, penguatan regulasi, dan pelibatan masyarakat sipil dapat semakin diperkuat demi mewujudkan pemilu yang lebih tertib, aman, dan berkualitas pada tahun 2029.
Penulis : Dhifa