Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Gelar Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2020

Bantul - Evaluasi dilakukan agar Bawaslu Kabupaten Bantul nantinya mempunyai referensi apabila Bawaslu Kabupaten Bantul dihadapkan pada suatu ketugasan, kewenangan dan juga kewajiban yang sama dengan yang sudah dilakukan pada proses penanganan pelanggaran Pemilu 2019 maupun Pemilihan 2020. Rapat koordinasi dalam rangka evaluasi penanganan pelanggaran Pemilihan 2020 diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul pada hari Kamis 25 November 2021 dan berlangsung kurang lebih 3 (tiga) jam serta dihadiri oleh jajaran Internal Bawaslu Kabupaten Bantul dan Ibu Sri Rahayu Werdiningsih, S.H, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu D.I. Yogyakarta. Harlina, S.H menyampaikan dikarenakan Undang-Undang Pemilu maupun Pemilihan masih menggunakan Undang-Undang yang kemarin, sehingga apa yang menjadi catatan evaluasi yang catatan evaluasi ini ada yang berkaitan dengan regulasi, aspek teknis, itu nanti bisa ada suatu solusi jalan keluar atau mungkin ada suatu peningkatan komitmen konsistensi kalau itu bicara terkait dengan perbedaan pemahaman. Sehingga dengan adanya catatan evaluasi ini kedepan dalam proses penanganan pelanggaran baik Pemilu maupun Pemilihan akan bisa lebih baik dan dioptimalkan karena penanganan pelanggaran ini kalau memang sudah terpenuhi syarat formil dan sudah terpenuhi unsur materiilnya maka harus kita lakukan secara optimal dalam rangka kepastian hukum. Dari kendala atau hambatan ini tentunya ada perbaikan kedepan, agar supaya apa yang menjadi tujuan dari penyelenggaraan Pemilu khususnya untuk penerapan asas Luber Jurdil melalui kepastian hukum ini bisa dioptimalkan. Peningkatan kapasitas untuk jajaran internal Bawaslu Kabupaten Bantul pun turut dilakukan pada rapat koordinasi tersebut dengan memberikan materi-materi terkait penanganan pelanggaran.
Tag
Berita
Berita Utama
Publikasi