Bawaslu Bantul Gelar Diskusi Cegah Korupsi Dana Hibah Pilkada
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi keuangan negara. Melalui forum daring "Sharing Knowledge" pada Selasa (1/9/2026) yang dihadiri oleh jajaran internal Bawaslu Kabupaten Bantul dan Pengawas Partisipatif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, dalam sambutan pembuka menekankan bahwa kerja pengawas pemilu dan pilkada tidak pernah lepas dari penggunaan uang negara, baik dari APBN maupun APBD. "Sepeserpun harus dipertanggungjawabkan," tegas Didik. Ia menyebut bahwa Bawaslu Kabupaten Bantul memiliki budaya kerja SIGRAK (Solutif, Inklusif, Gotong Royong, Responsif, Akuntabel, dan Kredibel), yang salah satu pilar utamanya adalah akuntabel. Menurutnya, mengelola anggaran yang bersumber dari rakyat harus dilakukan secara hati-hati, efektif, dan efisien.
Untuk membedah risiko tersebut, Bawaslu Bantul menghadirkan narasumber Marcelina Shinta Dewi (Kepala Sub Bagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Bantul). Ia membedah tuntas Putusan Nomor 44/PID.SUS-TPK/2025/PN PLG tentang Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Shinta memaparkan kronologi kasus hingga alasan mengapa kelalaian tersebut masuk ke ranah pidana korupsi.
Dari kasus tersebut, Shinta merangkum beberapa pelajaran berharga (lesson learned) yang harus diterapkan oleh jajaran pengawas di Kabupaten Bantul, diantaranya Perencanaan anggaran sejak awal harus disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan riil kegiatan, serta kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, anggaran yang diajukan memiliki dasar yang jelas, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transaksi secara cashless perlu dioptimalkan dalam pengelolaan dana hibah untuk mengurangi risiko penyalahgunaan dana, transaksi fiktif, pemberian uang tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta memudahkan penelusuran dan pengawasan terhadap setiap transaksi. Setiap penggunaan anggaran harus didukung dengan SPJ yang lengkap, benar, sah, dan sesuai dengan transaksi serta kegiatan yang sebenarnya. Selain itu, perlu dilakukan kontrol dan verifikasi SPJ secara berkala dan berjenjang untuk memastikan kesesuaian antara bukti transaksi, kegiatan, nilai anggaran, dan realisasi belanja.
Lebih lanjut, Shinta juga menekankan benteng pertahanan dari sisi personel. Setiap individu wajib menjaga integritas, paham batas kewenangan, berani menolak penyimpangan, tidak menerima uang tanpa dasar, rajin mendokumentasikan tindakan, saling mengingatkan, dan patuh pada regulasi.
Penulis : Agtus